Mohon tunggu...
Ruby
Ruby Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Prodi Kebidanan Universitas Airlangga

cat lover’s

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyberbullying

15 Juni 2024   15:01 Diperbarui: 26 Juni 2024   06:48 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/wrld. jfa 

Nama : Arsetia Nasjwa Ruby Amarta

NIM : 112231095

Kelas : PDB 107

Di ruang digital, apapun yang kita lakukan akan selalu meninggalkan bekas-bekas yang kian lama semakin menumpuk tanpa kita sadari. Kita biasa menyebutnya sebagai jejak digital. Jejak digital ini tidak mudah dihapus atau dihilangkan meskipun kita telah meninggalkannya dalam waktu yang lama. Dengan demikian, kita harus berhati-hati dalam mengambil setiap tindakan yang melibatkan ruang digital, termasuk menghindari cyberbullying.
Cyberbullying termasuk salah satu tindakan kejahatan di ruang digital yang jejaknya sangat sulit atau bahkan tidak dapat dihapuskan sama sekali. Menurut Bill Balsey, cyberbullying adalah kesenjangan, perulangan perilaku, maupun kebiasaan negatif dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti email, pesan instan, serta situs personal oleh individu maupun kelompok dengan maksud menyakiti orang lain.
Cyberbullying memiliki beberapa karaktertistik: 1) Melibatkan dunia maya: cyberbullying dikategorikan sebagai perundungan verbal yang merugikan orang lain dan dilakukan melalui media sosial.2) Dilakukan dengan sengaja: cyberbullying dilakukan atas tujuan tertentu di dalam kendali pelakunya. 3) Membahayakan: bahaya yang ditimbulkan dapat terjadi secara terus menerus. 4) Repetitif: tindakan dilakukan secara berulang sehingga menimbulkan kekhawatiran korban.

Adapun jenis-jenis cyberbullying di antaranya adalah:
1. Flaming, mengirim pesan teks berisikan kata-kata yang penuh amarah. "Flame" yang dimaksud adalah pesan berapi-api.
2. Harassment (gangguan), mengirim pesan-pesan berisikan gangguan secara terus menerus.
3. Denigration (pencemaran nama baik), menyebarluaskan keburukan seseorang di jejaring internet dengan sengaja untuk merusak nama baik dan reputasi orang tersebut.
4. Impersonation (peniruan), menggunakan identitas atau profil orang lain dan mengirimkan pesan atau status yang tidak baik.
5. Outing, menyebarkan rahasia atau foto-foto orang lain yang sifatnya privat.
6. Trickery (tipu daya), membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.
7. Exclusion, mengeluarkan seseorang dari grup online dengan sengaja dan kejam.
8. Cyberstalking, mengganggu seseorang secara intens hingga menimbulkan kekhawatiran yang berlebih.

Cyberbullying memberikan dampak buruk baik untuk korban maupun pelakunya sendiri. Kesehatan fisik dan mental korban dapat terganggu, sehingga sangat mungkin baginya untuk menarik diri dati lingkungan sosial. Depresi tang dialami korban mungkin saja memunculkan keinginannya untuk mengakhiri hidup. Sementara bagi pelaku, tindakan cyberbullying akan mempersulit dirinya untuk menjalin hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar karena pelaku cyberbullying umumnya memiliki permasalahan psikologis. Pada akhirnya, pelaku cyberbullying dapat tumbuh menjadi seorang dewasa yang tidak bahagia.

Aturan Hukum Cyberbullying di Indonesia

Cyberbullying di Indonesia telah diatur melalui hukum positif, sebagaimana pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transksi Elektronik, dimana suatu penghinaan yang dilakukan di sosial media tercermin pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang berbunyi : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Namun, tidak ada kejelasan tindakan seperti apa yang memuat penghinaan, pencemaran nama baik dan pengancaman. Tindakan cyberbullying bisa lebih dari itu. Korban dari tindakan kejahatan cyberbullying harus melakukan aduan/laporan bullying yang dialami untuk dapat di proses secara hukum sebagaimana delik aduan yang terdapat dalam pasal 310 KUHP.

DAFTAR PUSTAKA
Anshori, I. F., Hidayatulloh, S., Dewi, A. S., Viargi, R., & Yulianti, S. (2022). Fenomena Cyber Bullying Dalam Kehidupan Remaja. Jurnal      Sosial & Abdimas, 4(1), 26-32.
Dwipayana, N. L. A. M., Setiyono, S., & Pakpahan, H. (2020). Cyberbullying di media sosial. Bhirawa Law Journal, 1(2), 63-70.
Eliana, Fathiah, Nurhayati, & Muhammad. (2022). DIGITAL FOOTPRINT: WASPADAI REKAM JEJAK DIGITAL DI INTERNET. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 1645-1654.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun