Daerah Aliran Sungai atau yang biasa disebut dengan DAS merupakan suatu kawasan yang di batasi oleh pemisa topografi yang dapat menampung air hujan dan mengalirkannya  di atas sungai yang menuju kemuara laut atau danau.
Program pemerintah dalam menjaga DAS yang dilakukan diantaranya adalah penanaman sempadan sungai, RHL, Rehab DAS, dan Pembangunan bangunan sipil teknis seperti DAM penahan atau yag biasa disebut (Dpn).
Pembanguna DAM Penahan yang dilakukan dalam bentuk bronjong yang diisi oleh bebatuan yang akan disusun,. Fungsi dari DAM penahan ini untuk mengendalikan endapan sungai dan dapat mengendalikan laju air di permukaan bagian hulu yang tiba-tiba terjadi pada saat musim hujan. Penanda DAM penahan itu berfungsi yaitu tertampungnya sedimen endapan pasir atau tanah yang terbawa oleh air sungai dan dapat meminimalisir terjadinya banjir bandang.
Salah satu kekurangan DAM penahan yaitu harus melakukan perawatan intens jika endapan sungai yang berupa pasir melebihi kapasitas tampungan DAM penahan maka DAM penahan tidak dapat berfungi dengan baik, dan dapat mengakibatkan rusaknya Dam Penahan tersebut. Hal yang dapat dilakukan yaitu mengelurkan endapan pasir tersebut dari bangunan dam dan endapan pasir tersebut dapat digunakan  masyarakat  sekitar Aliran Sungai untuk bahan bangunan dan dapat dijual untuk menunjang ekonimi masyarakat sekitar sungai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H