UNDIP, Ari Dwi Nurcahyani melakukan pemasangan safety sign berupa jalur evakuasi pada masing-masing gedung SDN 01 MESOYI.Â
Pekalongan (10/02/2023) -- Mahasiswa KKN TIM IKegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk program monodisiplin yang dilakukan selama masa KKN. Sebagai mahasiswa dari program studi S1 Kesehatan Masyarakat Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, program kerja yang dilakukan dianggap sesuai dan harus dilakukan mengingat kondisi alam di Indonesia yang semakin unpredictable sehingga memiliki potensi bahaya akan bencana alam.
Desa Mesoyi merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berada di ketinggian 445 MDPL sehingga memiliki potensi bencana alam berupa gempa bumi, tanah longsor dan angin puting beliung.Â
Safety Sign merupakan sebuah media yang digunakan untuk menggambarkan sebuah kondisi atau keaan yang harus di perhatikan ketika memasuki suatu wilayah tertentu. Safety sign yang dipasangkan pada program kerja ini berupa jalur evakuasi yang dipasangkan pada masing-masing ruang kelas.Â
Tujuannya agar siswa mulai mengenal dan memahami adanya safety sign. Program kerja ini merupakah salah satu program kerja yang bekerjasama dengan mahasiswa KKN lain terkait dengan sosialisasi mitigasi bencana sehingga diharapkan siswa dapat lebih paham mengenai penerapan mitigasi bencana dan penerapan safety sign.
Safety sign berupa jalur evakuasi di pasang di samping pintu yang menunjukkan akses keluar siswa sehingga jika terjadi keadaan darurat siswa dapat segera menyelamatkan dirinya menuju titik kumpul yang telah disediakan.Â
Sedangkan titik kumpul dipasang di tanah lapang sekitar gedung. Tanah lapang yang dimaksud harus dipastikan bebas dari potensi bahaya apapun seperti pohon tumbang, kabel listrik yang bergelayut, tiang roboh, tanah longsor maupun bahaya lainnya. Berikut merupakan desain jalur evakuasi dan titik kumpul yang telah dibuat dan dipasangkan di SDN 01 Mesoyi.
Pemasangan rambu-rambu evakuasi dilakukan sebagai salah satu bentuk mitigasi bencana yang dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 dimana dituliskan bahwa pemasangan rambu keselamata perlu dilakukan di seluruh tempat kerja di tempat yang mudah dilihat dan dibaca serta sesuai dengan regulasi internasional Occupational Safety and Health Administration (OSHA) yakni OSHA 1910.145 tentang Specifications for Accident Prevention Signs and Tags yang mewajibkan penggunaan tanda atau simbol yang menunjukkan bahaya atau kemungkinan bahaya terjadi. Peraturan Kepala Badann Nasional Penanggulangan Bencana No.7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H