Mohon tunggu...
Arry Azhar
Arry Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajar

Pembelajar dari Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Law Enforcement

10 November 2022   18:40 Diperbarui: 10 November 2022   18:47 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Law Enforcement atau penegakan hukum yang  menjadi buah bibir saat ini. Penegakan hukum merupakan suatu kebutuhan di era demokrasi sekarang ini. Hukum, sebaiknya menjadi penengah ketika terjadi perselisihan dan pelanggaran, tentu saja dengan tanpa pandang bulu.

Fakta hari ini, kita diperlihatkan justru sebaliknya, dilihat dan dirasakan hukum seperti tajam kebawah. Menindak tegas kepada yang tidak disukai atau dianggap bersebrangan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Arti equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara di dunia ini. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara.

 Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan. Dapat berupa hambatan yuridis dan politis, atau hambatan sosiologis dan psikologis.

Mengapa susah sekali menegakkan hukum dengan adil, ini terjadi mungkin karena kita telah lama tidak memiliki kesadaran untuk tertib dan berdisiplin. Contoh kasus, beberapa pengendara sepeda motor mengenakan helm atau penutup kepala, sebagian besar karena takut dengan Polisi, bukan karena keamanan bagi kepalanya sendiri, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Berdisiplin dan menghargai hukum memang harus menjadi budaya, walau terkadang hukum itu tidak menyenangkan bagi yang terkena sanksinya. Contoh kasus kembali ialah ketika adanya peraturan dilarang menggunakan stiker dalam WhatsApp Grup, karena mungkin akan membuat mengikisnya budaya tulis menulis dan tidak sesuai dari tujuan grup itu dibuat.

Hukum adalah sebuah sistem agar terciptanya sebuah keteraturan dalam bermasyarakat, walaupn terkadang hukum digunakan oleh Tirani untuk melanggengkan kekuasanannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun