Indonesia merupakan salah satu negara yang berdaulat,salah satu hal yang harus dilakukan oleh negara yang berdaulat adalah hubungan Kerjasama antar negara,baik multilateral maupun bilateral,di mana dalam melakukan suatu hubungan Kerjasama antar negara ini,dibutuhkan perwakilan dari negara-negara atau diplomatic yang bersangkutan untuk mengelola hubungan Kerjasama melalui negosiasi dan dialog,Adapun tujuan adanya diplomatic ini adalah untuk mencapai kesepakatan antar negara,penyelesaian konflik dan memperkuat hubungan antar bangsa,biasanya diplomatic ini melakukan hubungan Kerjasama dalam bidang seperti ekonomi,budaya dan perdagangan.Selain itu diplomat juga mempunyai beberapa wewenang yakni:
1.Berunding dengan diplomat atau pejabat negara lain
2.Mewakili negara
3.Menyampaikan surat resi
4.Mempunyai kekebalan hukum atau imunitas
Dari keempat wewenang ini,ternyata diplomat atau pejabat negara mempunyai wewenang istiwema yakni kebal terhadap hukum negara lain.
Apa itu imunitas atau kekebalan hukum?
Dalam hukum internasional sendiri,imunitas atau kekebalan hukum ini dapat diartikan sebagai prinsip atau aturan hukum mengenai hak-hak yang diberikan kepada seseorang atau badan-badan tertentu sebagai imunitas atau kekebalan hukum yang dikecualikan.Berdasarkan doktrin tersebut,maka badan-badan peradilan dalam negara tertentu tidak boleh mengadili seseorang dan badan-badan yang dikecualikan meskipun pelanggaran yang dibuatnya dilakukan di negara orang lain,akan tetapi konteks dari "pelanggaran" itu sendiri harus dipahami terlebih dahulu,pelanggaran apa yang dibuat serta dalam kondisi serta situasi yang seperti apa,contohnya yakni,ketika ada diploma dari suatu negara A yang berkunjung di negara B,untuk melakukan hal kerja sama,saat itu diploma negara A akan bertemu dengan presiden di negara B,pada saat itu mobil yang dikendarai oleh diploma A melaju cukup kencang,seharusnya diploma dari negara A ini dikenakan sanksi tilang karena mengendari mobil secara kencang,akan tetapi karena diploma dari negara A ini ingin bertemu presiden negara B saat itu juga,maka ia tidak berhak untuk ditilang,nah saat itulah diploma dari negara A mempunyai kekebalan hukum atau imunitas.
Seberapa penting penerapan imunitas terhadap diploma?
Peranan kekebalan hukum atau imunitas merupakan hal yang penting bagi diploma,karena ia mendapatkan imunitas hukun nasional di mana mereka ditempatkan dengan landasan teori fungsional yakni agar dapat menjalankan tugas dari negaranya dengan baik,selain itu pada konvensi wina tahun 1961 juga diatur tentang adanya hubungan diplomatic yakni pada pasal 29 yang berbunyi "orang agen diplomatic tidak dapat diganggu gugat (inviolable).ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari penahanan maupun penangkapan.Negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangannya terhadap badannya,kebebasannya atau martabatnya",selain itu juga diatur pada pasal 37 ayat 1 yang berbunyi"anggota-anggota keluarga agen diplomatic yang membentuk rumah tangganya,jika mereka ini bukan warga negara penerima,mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang disebukan dalam pasal 29 sampai 36".
Maka dari itu setiap diplomatic dari suatu negara harus benar-benar mendapat keamanan dan kesejahteraan pada masa aktif dinasnya.