Apa kabar pendidikan Indonesia? Sekian hari tidur saatnya bangun. Kembali tergugah untuk beraktivitas. Meskipun dengan keterbatasan. Mengapa dengan keterbatasan? Sebab telah diberlakukan Kurikulum 2013, meskipun tidak seluruh sekolah mengimplementasikan.
Dalam menunjang keberhasilan Implementasi Kurikulum 2013. Pemerintah melalui lembaga terkait mempersiapkan dan menajamkan program di berbagai lini. Diawali dengan Pendidikan dan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013. Di dalamnya menyangkut Kerangka Pengembangan, Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013, Implikasi Revisi Kurikulum 2013, Kerangka Sistem Pembelajaran, dan Tahap Implementasi. Meskipun pada tahun akademik 2016/2017 belum semua sekolah menerapkan Kurikulum 2013. Pada tahun akademik 2018/2019 semua sekolah diharapkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Sama seperti awal pelaksanaannya yang serba kekurangan. Tahun inipun Implementasi Kurikulum 2013 masih terdapat beberapa kekurangan. Namun, janganlah dijadikan alasan untuk tidak menerapkannya. Apa saja yang kurang dalam Implementasi Kurikulum 2013? Berikut ini penulis coba sedikit memaparkan.
1. Distribusi Buku Guru dan Buku Siswa
Sudah bukan rahasia jika distribusi Buku Guru dan Buku Siswa terlambat. Atau bisa jadi belum dicetak sesuai kebutuhan. Mengapa? Karena masih mengalami revisi. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan jalan keluar. Yakni memberikan cetak biru Buku Guru dan Buku Siswa dalam bentuk Soft File.
Hal ini banyak dikeluhkan kepala sekolah dan guru. Lantas bagaimana jalan keluarnya? Ada beberapa alternatif. Pertama, mencetak secara mandiri (sekolah), yang tentunya membutuhkan banyak anggaran. Kedua, guru harus menyusun sendiri materi esensial secara tematik, selanjutnya digandakan sesuai kebutuhan, difasilitasi sekolah. Ataukah ada cara yang lain? silahkan sumbang saran, jangan hanya mengeluh.
Pilihan kedua lebih praktis dan efisien. Mengapa? Selain mengurangi pengeluaran anggaran, guru dapat lebih mendalami isi Buku Guru dan Buku Siswa. Diharapkan dengan cara kedua ini, guru mampu memahami isi, strategi, dan evaluasi sesuai dengan Hasil Diklat dan Perangkat Aturan yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Guru juga dapat memberikan sumbang pemikiran dalam merevisi Buku Guru dan Buku Siswa.
2. Profesionalitas Guru
Guru adalah pekerjaan profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang dinamis sehingga terbentuk sumber daya manusia berkualitas, memiliki kapabilitas, dan kompetitif baik di forum regional, nasional maupun internasional (Depdiknas, 2003).
Kualitas profesi guru terpenuhi jika kapasitas standar kompetensi guru dapat terpenuhi. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (Depdiknas, 2005). Sehingga guru dapat lebih efektif dan efisien melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Kenyataannya, tidak semua guru yang jumlahnya jutaan sudah profesional dalam mengemban tugas yang diamanahkan. Hal ini menyangkut sumber daya manusia dan juga seleksi Instruktur Kurikulum 2013 yang kurang efektif. Mengapa? Masih banyak guru kurang selektif dalam jabatan profesinya. Asal diterima bekerja dan diangkat sebagai pegawai negeri. Mungkin model Pendidikan Kedinasan perlu dihidupkan lagi disamping yang sudah ada. Seleksi dan penunjukan Instruktur Kurikulum 2013 juga menyisakan tanya. Sebab masih ada beberapa instruktur tidak memahami hakikat dan strategi Implementasi Kurikulum 2013. Seharusnya Kemendikbud merangkul KKG, MGMP, dan MGBK ataupun organisasi profesi guru sejenis yang lebih tahu kapasitas guru sebagai Tutor Teman Sebaya ataupun Instruktur.