Sejak Pemilu 2019, Indonesia mulai menerapkan sistem Pemilu Serentak, di mana pemilihan presiden, legislatif, dan pemerintahan daerah diadakan pada tahun yang sama.
Praktis tahun 2019 identik dengan tahun politik. Negara dan rakyat begitu disibukkan dengan persiapan dan keterlaksanaan pesta demokrasi. Pesta dari, oleh, dan untuk rakyat.
Tujuan dari Pemilu Serentak antara lain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, efisiensi waktu dan biaya, serta memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dukungan politik masyarakat terhadap partai politik dan calon pemimpin.
Pemilu Serentak juga diharapkan dapat memperkuat stabilitas politik dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sukses pelaksanaan Pemilu Serentak salah satunya dapat diukur dari kinerja cepat dan tepat petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Selain memahami secara utuh tahapan pemungutan suara dari persiapan hingga pelaporan yang ada di Buku Panduan KPPS, ada cara untuk kerja cepat dan tepat yang perlu petugas KPPS pahami dan lakukan.
Berikut 4 cara kerja cepat dan tepat petugas KPPS di Pemilu 2024 berdasarkan pengalaman penulis di Pemilu 2019, antara lain:
Pertama. Membuat Stempel TPS.
Stempel TPS untuk mempercepat legalitas surat suara oleh Ketua KPPS. Tiap lembar surat suara mencantumkan alamat TPS. Meliputi Kecamatan, Desa/Kelurahan, Nomor TPS, Nama Ketua KPPS, dan Tanda Tangan/Paraf Ketua KPPS.
Jika tidak dibuatkan stempel, bisa dibayangkan Petugas KPPS Nomor 2 tugasnya yang harus menulis tiap poin keterangan TPS dan Nama Ketua KPPS yang sekian banyaknya meliputi surat suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika pemilik hak suara banyak berdatangan ke TPS pada jam tertentu, jelas akan menimbulkan kelelahan Petugas KPPS Nomor 2 karena diburu kepentingan terlayaninya pemilik hak suara secara cepat dan tepat.
Begitupun jika ada Petugas KPPS yang lambat menuliskan poin keterangan TPS di surat suara, akan menimbulkan antrean dan kekecewaan para pemilik hak suara di TPS.
Jadi, pembuatan stempel keterangan TPS di Kartu Suara menjadi keharusan meskipun tidak ada penjelasan khusus di Buku Panduan KPPS.
Kedua. Pahami dan Cermati Daftar Periksa (Checklist) Barang di Kotak Suara.
Saat menerima dan membuka kotak suara, Petugas KPPS (khususnya Ketua KPPS) wajib mencermati Daftar Periksa (checklist) sebelum digunakan.
Periksa kesesuaian barang yang ada di kotak suara dengan checklist yang tertera di kotak suara.