Anies Baswedan sebagai calon presiden non partai diusung Partai Nasdem dan PKS. Dirumorkan Partai Demokrat menggandeng Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari PKB sebagai pasangan cawapres Anies Baswedan.
Rumor merapatnya Cak Imin ke Anies Baswedan memunculkan spekulasi bahwa akan terbentuk pasangan Sandiaga Uno dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Partai Demokrat sebagai capres-cawapres.
Baik Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto masih menunggu momentum siapa menggandeng siapa. Semakin terang siapa yang mereka perebutkan sebagai cawapres.
Dimungkinkan Gibran dan Erick Thohir yang Ganjar dan Prabowo perebutkan. Prediksi ini didasarkan maraknya elektabilitas hasil survei Gibran dan Erick Thohir di media. Juga ada upaya menggugat ketentuan batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syarat Pencalonan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024
Syarat pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 22 Tahun 2018.
Ketetapan syarat capres-cawapres di Pilpres 2024 tertuang pada Pasal 5 (1), tegas menyatakan bahwa parpol dan atau gabungan parpol dapat mengusulkan bakal capres dan cawapres jika:
a. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Terakhir; atau
b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional pada Pemilu Terakhir. (Lihat Sumber)
Berdasarkan Peraturan KPU di atas, maka jelas sementara ini hanya Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang akan melenggang ke KPU.
Ganjar Pranowo sudah diusung PDI-P. Satu-satunya parpol yang memenuhi syarat mengusung bakal calon presiden dan calon wakil presiden karena berhasil meraih 22,26% kursi DPR di Pemilu Legislatif 2019. (Lihat Sumber)
Anies Baswedan yang dipasangkan dengan Cak Imin, mempunyai modal 20,35 kursi DPR. Diperoleh sementara dari gabungan parpol Nasdem dan PKB.