Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Minyak Goreng dan Kisah Sampailah di Depan Pintu Gerbang Kemerdekaan

19 Maret 2022   12:53 Diperbarui: 19 Maret 2022   13:04 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga mengantri beli minyak goreng dalam operasi pasar minyak goreng. Sumber: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/money.kompas.com

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya alinea ke-2 mengamanatkan makna daripada kemerdekaan Indonesia. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".

Berkaitan dengan gonjang-ganjing harga minyak goreng yang seharusnya merakyat, apakah pemerintah sudah berdaulat? Apakah keadilan dan kemakmuran sudah dinikmati secara merata? Rasanya dan jawabannya secara umum "masih belum". Entah kalau yang menjawab "sebagian kecil" atau "kelompok masyarakat tertentu".

Kedaulatan pemerintah diuji. Nyali pemerintah nyata mendapat tantangan. Manakala ketentuan harga minyak goreng di pasaran ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 (lihat sumber), seketika ketersediaan minyak goreng di pasaran langka dan bahkan terkikis habis.

Alhasil, rakyat susah mendapatkan kebutuhan berkaitan dengan urusan dapur dan penghidupan pedagang kecil. Antrean dan rebutan membeli minyak goreng terjadi hampir di seluruh daerah. Mengulang lembar sejarah seperti masa sulit awal kemerdekaan dan ketika ekonomi nasional terpuruk.

Himbauan pemerintah agar distribusi "dinormalkan" tidak digubris oleh para pelaku produsen dan distributor minyak goreng. Operasi pasar menjadi harapan sepintas dan kadang ludes dalam hitungan menit.

Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan dibuat kelimpungan dan ambigu. Terbukti dengan dicabutnya  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Dikutip dari nasional.kompas.com, pada 16 Maret 2022 telah diundangkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng. (lihat sumber)

Ajaib, dicabutnya Permendag Nomor 06 Tahun 2022 berdampak stok minyak goreng di pasar, toko, dan swalayan kembali normal. Tetapi, harganya melonjak dan diserahkan ke mekanisme harga pasar. Kemasan premium tembus 20 ribu rupiah lebih/liter.   

Meski HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng kemasan dicabut, pemerintah menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang akan disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit.

Naiknya harga minyak goreng di pasaran jelas berdampak luas di masyarakat. Ada penyesuaian pengeluaran rumah tangga dan mekanisme produksi dari pedagang yang mengandalkan minyak goreng dalam proses pengolahan produk seperti penjual gorengan dan produsen krupuk.

Menyiasati kenaikan harga minyak goreng, pedagang gorengan menaikkan harga jual gorengan dan mengurangi takaran produk. Harga krupuk jelas akan naik yang kesemuanya akan berdampak pada daya beli masyarakat secara umum. Khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.       

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun