Masih ingat waktu Jusuf Kalla menepuk-nepuk kursi Wakil Presiden sebelum meninggalkan Istana Wakil Presiden? Waktu itu, JK sapaan akrab pria kelahiran Watampone (Bone, 15 Mei 1942), terlihat baper.
Momen di atas terjadi saat pergantian Wakil Presiden (Wapres) dari JK ke Budiono. Masih segar di ingatan bagi yang mengamati, seakan baru kemarin terjadi, tepatnya tahun 2009.
Sebagai politikus pilih tanding, lengsernya JK dari kursi Wapres tahun 2009 jelas menyisakan harapan. Kembali lagi ke lingkungan Istana Negara saat ada kesempatan adalah harapan yang sangat memungkinkan. Waktu itu.
Tahun 2014, harapan JK terbukti, berdampingan dengan Joko Widodo melenggang lagi ke lingkungan Istana Negara. Menduduki kursi Wakil Presiden untuk periode ke-dua. Berkolaborasi menjalankan Kabinet Kerja.
Pilpres 2019 kembali mengunggulkan Jokowi sebagai Presiden. Polemik mengemuka untuk menentukan Calon Wakil Presiden.
Menunjuk dan menggandeng kembali JK jelas tidak mungkin. JK sudah tidak memenuhi syarat mencalonkan kembali sebagai Wapres. Dua kali sebagai Wakil Presiden menutup celah bagi JK duduk kembali di kursi Wapres.Â
Peluang masih memungkinkan untuk JK maju di Pilpres 2024. Pilihan jelas hanya Calon Presiden (Capres) dan sangat terbuka untuk dua periode.
Akankah JK Maju sebagai Capres di Pilpres 2024?
Menilik usia JK memasuki 80 tahun, masih ada harapan bertarung kembali sebagai Capres di Pilpres 2024. Mengapa bertarung kembali? Sebab JK pernah adu nasib sebagai Capres berpasangan dengan Wiranto sebagai Cawapres di Pilpres 2009.
Keinginan JK maju sebagai Capres di Pilpres 2024 sangat terbuka meskipun usia masuk kategori gaek. Mengikuti tren beberapa politikus global yang sukses sebagai pimpinan pemerintahan dan atau kepala negara.
Peluang JK sebagai Capres di Pilpres 2024 akan semakin terbuka, jika ada parpol yang mau mengusungnya. PKS, Partai Demokrat, dan PAN sangat memungkinkan asalkan ada deal politik yang sama-sama menguntungkan.
Syarat minimal usia dan tingkat pendidikan jelas sudah terpenuhi oleh JK. Dengan diusung koalisi PKS, Partai Demokrat, dan PAN sudah memenuhi syarat maju sebagai Capres sesuai UU No 7 Tahun 2017.