Mohon tunggu...
Yulianto Arief Bandiyoko
Yulianto Arief Bandiyoko Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

PELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Saja Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak

8 Juni 2022   21:16 Diperbarui: 10 Juni 2022   16:42 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

APA SAJA SANKSI JIKA TIDAK MEMBAYAR PAJAK

Pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan hukum yang diwajibkan oleh undang-undang, dengan tidak menimbulkan ketidakseimbangan dan digunakan untuk kepentingan Negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak adalah pemenuhan kewajiban negara dan keikutsertaan Wajib Pajak untuk memenuhinya secara langsung dan bersama-sama dengan kewajiban keuangan negara dan nasional. Menurut falsafah hukum perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban, melainkan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam bentuk keikutsertaan dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dan satu-satunya yang harus dihindari adalah sanksi pajak karena kita masyarakat dunia khususnya Indonesia wajib membayar pajak.

Sanksi perpajakan merupakan hal yang dihindari oleh wajib pajak. Tapi mengapa begitu banyak wajib pajak masih dikenakan sanksi pajak? Penting untuk digarisbawahi bahwa banyak wajib pajak yang tidak menyadari bahwa mereka sering mengulangi kesalahan yang sama dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi perpajakan, kita harus mengetahui kesalahan apa saja yang dapat mengakibatkan sanksi perpajakan. Berikut ini adalah kesalahan Wajib Pajak yang tidak membayar:

1. lupa tanggal pembayaran dan laporan pajak

  • Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak lupa tanggal pengajuannya. Hal ini sering terjadi pada wajib pajak yang mengurus seluruh administrasi perpajakannya tanpa bantuan pihak ketiga.
  • Pemotongan pembayaran pajak
  • Keterlambatan dalam membayar pajak seringkali dapat membuat wajib pajak dikenai sanksi perpajakan. Selain sanksi keterlambatan pembayaran pajak, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.
  • Sebab, jika Surat Pernyataan Tersumpah (SPT) Tahunan tidak disampaikan tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi perpajakan berupa denda dan bunga.
  • Sembunyikan data
  • Merupakan perbuatan melawan hukum Wajib Pajak dengan tujuan mengurangi nilai nominal pajak yang harus dibayar. Caranya adalah dengan menyembunyikan atau memalsukan beberapa data, seperti data pendapatan yang diperoleh, dll. Hal ini tentu saja dapat membuat wajib pajak dikenakan sanksi perpajakan.
  • Dan apa hukumannya jika Anda tidak membayar pajak? Berikut sanksi bagi yang tidak membayar pajak sebagai berikut:

- Sanksi Adminstrasi

  • Seperti
  • Sanksi bunga = kenaikan 2% bunga setiap bulan jika tidak/telat membayar pajak.
  • Sanksi kenaikan = kenaikan dalam membayar pajak jika telat/tidak/memalsukan pembayaran pajak. Kenaikan bisa 50%, 100%, 200% dari pajak pajak yang tidak/telat/kurang dilakukan
  • Sanksi denda = denda dalam membayar pajak jika telat/tidak/memalsukan pembayaran pajak. Denda bisa 2%, 50%, 100%, 150% dari pajak yang tidak/telat/kurang dilakukan2. Sanksi pidana

- Sanksi pidana

  • Sanksi pidana dilakukan jika seseorang melakukan pemalsuan pembayaran atau bukti membayar pajak, tidak melaporkan SPT ke wajib pajak dan menolak dilakukan pemeriksaan. Sanksi pidana penjara sesingkat singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun tergantung kesalahan seseorang yang dilakukan ditambah denda sesuai UU KUP yang berlaku

2. Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT

Selain memberikan sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak, UU KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengajukan SPT atau terlambat mengajukan SPT.

Jenis sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besarnya denda dibagi menjadi 3, yaitu:

* Rp 500.000: untuk surat pemberitahuan PPN.

* Rp 100.000: untuk pemberitahuan berkala lainnya untuk surat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun