Mohon tunggu...
Arina Robinson
Arina Robinson Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Boleh Pakai Cantrang dan Kapal Besar Nelayan Meradang

22 September 2016   20:53 Diperbarui: 22 September 2016   20:59 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang- Beberapa waktu lalu kantor Kemenko Kemaritiman sangat ramai oleh para Nelayan yang berbondong-bondong berkumpul bersama dan ingin berhadapan langsung dengan Menteri Luhut Binsar Panjaitan. Disinyalir hal tersebut dikarenakan, para nelayan ingin menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka akan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang berdampak merugikan mereka.

Para nelayan berpendapat bahwa kebijakan Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dianggap kurang bijak tentang dilarangnya menggunakan cantrang dan transhipment   ( alih muatan ikan ), apalagi para nelayan juga tak diperbolehkan menggunakan kapal-kapal besar untuk mencari ikan.

Luhut menerima aspirasi para nelayan dengan terbuka, ia akan melangsungkan diskusi terkait kebijakan sang Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia itu. Tentang dilarangnya menggunakan kapal besar dan diskusi tentang hal tersebut akan berlangsung saat Susi Pudjiastuti kembali dari Amerika. Menurut Luhut pun ia menyetujui para nelayan menggunakan kapal-kapal besar untuk mengangkut ikan dari laut, dikarenakan para nelayan mengatakan sanggup mendapatkan hasil yang maksimal kalau mereka menggunakan kapal besar.

Luhut pun berpendapat bahwa besarnya kapal bagi para nelayan akan semakin banyak pula hasil tangkapan yang di dapat oleh para nelayan. Hal itu juga membuat para nelayan menjadi bisa berlayar lebih jauh dibanding hanya terus-terusan mencari ikan yang berada di perairan dangkal, sedangkan keberadaan ikan banyak berada di perairan laut dalam dan jauh. Menggunakan kapal kecil hanya akan menjadi hambatan untuk para nelayan dan tidak bisa menjangkau laut dalam karena kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti untuk menghindari Illegal Fishing dan dilarang menggunakan kapal yang bermuatan besar.

Namun hal tersebut hanyalah pendapat Luhut semata, Kemenko Kemaritiman itu mengembalikkan semua keputusan kepada Susi selaku Menteri khusus yang mengurusi masalah tentang hal kelautan tersebut. Baigamana pun hasil keputusannya nanti itu adalah kesepakatan bersama yang terbaik bagi nelayan, karena semua diskusi yang akan dilakukan oleh Luhut dan Susi nanti adalah mencari solusi yang terbaik bagaimana caranya nelayan takkan dirugikan lagi  akan keputusan yang didapat nanti.

Hal ini kini menjadi kontroversi, ada yang berpendapat bahwa dengan diperbolehkan menggunakan kapal besar akan berdampak bagus dan membantu perekonomian Indonesia, namun ada pula yang berpendapat berkebalikan dengan hal tersebut. Baik dari segi pendapat Luhut Binsar Panjaitan atau pun keputusan Susi Pudjiastuti mempunyai nilai sisi positifnya masing-masing entah apa yang akan terjadi kedepannya dan bagaimana keputusan akhirnya, rakyat indonesia hanya akan selalu berharap yang terbaik bagi perkembangan perekonomian indonesia yang kini dinilai makin suram dan surut.(ar/30)

22 September 2016, 20:09 WIB

Sumber :

Gumelar, galih. (2016).Luhut Minta Nelayan Diizinkan Tangkap Ikan Dengan Kapal Besar. [online]. Tersedia:http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160919143100-92-159395/luhut-minta-nelayan-diizinkan-tangkap-ikan-dengan-kapal-besar/ [20 September 2016]

Agustinus, Michael. (2016).Luhut: Jangan Adu Domba Saya dengan Bu Susi. [online]. Tersedia:http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3301737/luhut-jangan-adu-domba-saya-dengan-bu-susi [20 September 2016]

  • Nama                         : Arina Dianty Vanessa

  • NIM                            : 07031381621102

  • Nama Pembimbing  : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc

  • Jurusan                      : Ilmu Komunikasi (B)

  • Kampus                      : Bukit, Palembang

  • Mata Kuliah               : Ilmu Pengantar Politik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun