Mohon tunggu...
Array Anarcho
Array Anarcho Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Budak korporat yang lagi berjuang hidup dari remah-remah kemegahan dunia. Sekarang ini lagi dan terus belajar menulis. “Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis”. – Imam Al-Ghazali.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa Dalang yang Perintahkan Anggota Densus 88 Mata-matai Jampidsus Kejagung RI?

25 Mei 2024   17:43 Diperbarui: 25 Mei 2024   17:43 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI: Densus 88/Antara

Sejumlah portal media nasional ramai memberitakan adanya insiden penangkapan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang diduga dengan sengaja mengintai dan memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Anggota Densus 88 itu ditangkap di sebuah restoran Perancis, tempat dimana Febri Adriansyah tengah berencana melakukan santap malam di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024) malam. Penangkapan dilakukan oleh Polisi Militer (PM) TNI, yang diperbantukan untuk mengawal Febrie Adriansyah.

Menurut laporan Tempo.co dan Tribunnews.com, anggota Densus 88 yang ditangkap itu berinisial IM berpangkat Bripda. Ia menyamar sebagai karyawan BUMN berinisial HRM. Teman IM, yang saat itu ikut memata-matai Febrie Adriansyah berhasil melarikan diri bersama kelompoknya yang lain. Dari pemberitaan yang ada, disebutkan bahwa IM sempat membawa alat perekam. IM hendak merekam percakapan Febrie Adriansyah, yang duduk di ruang VIP. Namun, belum lagi tuntas menjalankan operasi 'Sikat Jampidsus' itu, IM keburu diamankan.

Setelah IM ditangkap PM TNI, Febrie Adriansyah kemudian menghubungi Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Wahyu Widada mengklaim tidak mengetahui apa pun dan meminta agar anggota Densus itu dibebaskan. Febrie pun menolak melepaskannya. Ia kemudian melapor pada Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Dan selanjutnya ST Burhanuddin menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah perbincangan antara pimpinan penegak hukum tersebut terjadi, anggota Densus 88 itu dijemput oleh Paminal. Sebelum IM diserahkan, seluruh data di telepon seluler anggota Densus 88 itu telah diambil oleh tim Jampidsus.

Ketegangan di Kejagung

Keesokan harinya, atau Senin (20/5/2024), Kejaksaan Agung disambangi rombongan kendaraan taktis (rantis), kendaraan pengurai massa (raisa), lengkap dengan motor trail dan senjata laras panjang. Rombongan itu sempat berhenti cukup lama di depan gerbang Kejaksaan Agung di Jalan Bulungan, Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Beberapa kali mereka menggeber-geber hingga membuat petugas pengamanan dalam (pamdal) Kejaksaan Agung menutup gerbang. Tidak berhenti sampai disitu, peristwa lain terjadi pada Selasa (21/5/2024). Sekira pukul 22.40 WIB, empat kendaraan serba hitam yang menurut laporan Tribunnews.com diduga milik Brimob berhenti di depan gerbang Kejagung RI. Mobil tersebut beberapa kali menyalakan strobo, hingga membuat petugas keamanan Kejagung berisaga.

Sebelum peristiwa itu terjadi, atau sekira pukul 19.00 WIB, sempat dilaporkan ada drone pengintai yang terbang di sekitar Gedung Kartika Kejagung. Pihak kejaksaan lantas bersiaga, bahkan ada petugas yang dilaporkan menggunakan rompi anntipeluru. Karena situasi makin tegang, petugas Marinir berseragam dinas harian pun ikut turun. Mereka turut melakukan penjagaan di gedung Kejagung RI. Hingga berita ini beredar, belum ada keterangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tidak ada penjelasan, kenapa anggota Densus 88 memata-matai Jampidsus Kejagung RI.

Mengungkap Pemberi Perintah

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, penggunaan kekuatan itu tidak pada tugas pokok dan fungsinya. Sehingga ia meminta agar Kapolri memberikan penjelasan terkait motif penguntitan ini. "Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel. Ada yang memerintahkan," kata Bambang, dilansir dari Tribun-medan.com. Maka dari itu, Bambang kembali menegaskan, bahwa Kapolri harus menjelaskan, siapa yang memberi perintah penguntitan ini. Apakah ini perintah dari oknum atau memang sengaja digerakkan untuk memata-matai pejabat kejaksaan.

Berkenaan dengan peristiwa janggal ini, banyak pihak yang kemudian mengkritisi kinerja aparat kepolisian. Kapolri, sebagai pucuk pimpinan kepolisian, diminta terbuka memberikan informasi atas insiden yang telah terjadi. Jika benar ini hanyalah ulah oknum, maka Kapolri harus membukanya ke hadapan publik. Siapa oknum yang memberi perintah. Apa motif penguntitan ini. Selain membukanya ke hadapan publik, Kapolri juga harus berani memberikan hukuman bagi mereka yang melakukan penguntitan, jika terbukti tindakan itu menjurus pada perbuatan pelanggaran hukum. Jika hal ini hanya dianggap sebagai 'angin lalu', ada kekhawatiran bahwa kepercayaan publik terhadap Polri yang selama ini sudah semakin baik bisa runtuh akibat peristiwa mengejutkan ini.

Daftar Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus

Seperti diketahui, sejak Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI, banyak kasus mega korupsi yang ditangani. Beberapa diantaranya seperti kasus korupsi BTS di Kominfo, korupsi PT Asuransi Jiwasaraya, PT Asabri dan BTN, serta korupsi PT Timah. Yang kini menjadi perhatian, adalah kasus korupsi PT Timah. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Bukan cuma itu saja, para tersangkanya pun cukup ramai. Mereka yang jadi tersangka mulai dari pejabat hingga pengusaha. Menurut laporan Kabar24Bisnis.com, setidaknya sudah ada 21 orang yang dijadikan tersangka. Adapun mereka yang jadi tersangka diantaranya:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
  3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) 
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai 
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) 
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
  17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner 
  18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015--2019 
  20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 
  21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

Melihat daftar tersangka yang begitu banyak, muncul beragam spekulasi yang kemudian mengait-ngaitkan penanganan kasus ini dengan aksi penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut. Meski begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejagung RI, terlebih dari Polri. Sampai saat ini masyarakat masih menunggu keterangan lebih lanjut dua lembaga penegak hukum tersebut atas peristiwa yang menghebohkan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun