Kabupaten Demak, Desa Banyumeneng (08/02/2022) -- Narkoba atau narkotika adalah jenis obat-obatan yang dilarang oleh berbagai banyak pihak jika digunakan diluar pengawasan pihak terkait. Di Indonesia peredaran narkoba masih banyak ditemui, bahkan beberapa tempat digunakan sebagai ladang untuk menanam tumbuh-tumbuhan narkoba seperti Ganja, Bunga Opium, Daun Kokain, Jamur Sihir dan lain sebagainya.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa 90% penggunaan narkoba illegal digunakan untuk memenuhi kebutuhan diri, kebutuhan diri yang dimaksud adalah kebutuhan diri yang selalu dipenuhi perasaan senang, santai dan rileks. Perasaan-perasaan tersebut perlu didapatkan dari pengguna narkoba agar mereka tidak gelisah menjalani kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, penggunaan narkoba dapat mengakibatkan efek kecanduan sehingga jika tidak mengkonsumsi narkoba dapat menimbulkan perasaan cemas, marah dan hilang kendali yang dapat membahayakan orang lain.
Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen sekitar 3-5 tahun lalu menurut kepala desa Banyumeneng Bapak Muntaha mengatakan bahwa penduduk desa tersebut yang mayoritas remaja laki-laki dan perempuan banyak ditemui mengkonsumsi narkoba, hal ini yang kemudian membuat perhatian khusus pada desa ini. pada tahun 2019, pengguna narkoba sudah mulai turun di desa ini, akan tetapi pengedar masih dapat dijumpai hingga pada tahun 2021. Segala bentuk tindak preventif dan persuasif telah banyak dilakukan akan tetapi pengguna narkoba belum juga sadar diri untuk meninggalkan narkoba.
Hal utama yang menyebabkan pengguna narkoba sulit untuk melepaskan diri dari narkoba adalah efek kecanduan. Efek kecanduan ini dapat dihilangkan salah satunya dengan rehabilitasi, akan tetapi tidak semua pengguna narkoba ingin di rehabilitasi. Oleh karena itu, pendekatan kekeluargaan dan keagamaan adalah cara yang paling efektif yang dapat dilakukan oleh warga Desa Banyumeneng dan Kepala Desa Banyumeneng agar para pengguna narkoba di desa tersebut dapat segera meninggalkan narkoba.
Melihat permasalahan tersebut maka perlu upaya penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus agar tidak ada lagi remaja atau warga desa yang menggunakan narkoba. Oleh karena itu, Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP 2022 dari Progam Studi Ilmu Sejarah membuat progam kerja penyuluhan akan bahaya narkoba disertai pelatihan pembuatan poster kreatif bersama remaja Desa Banyumeneng dengan tujuan agar para remaja dapat mengetahui jenis narkoba, alat pendeteksi narkoba, perilaku orang yang mengonsumsi narkoba dan lain sebagainya. sedangkan pelatihan pembuatan poster bahaya narkoba dilakukan dengan tujuan agar para remaja dapat berpikir secara kreatif bentuk-bentuk tulisan dan gambar yang mampu mencerminkan akan bahaya narkoba.
Selain itu, narkoba dapat merusak masa depan seseorang dengan mengendalikan fikiran dan perasaan, hal ini tentu sangat berbahaya dikarenakan selain menghabiskan banyak dana juga merusak tubuh dan melanggar aturan adat dan agama. Sehingga para pengguna narkoba selain dijerat sanksi sosial dia juga dapat dijerat sanksi hukum, karena pada masa sekarang Indonesia sudah secara aktif memerangi narkoba dimanapun dan kapapun berada. Oleh karena itu dengan adanya pelaksanaan penyuluhan sosialisasi narkoba dan pelatihan pembuatan produk poster narkoba dapat memberikan inspirasi bagi remaja Desa Banyumeneng agar menjauhi narkoba dan lebih mencintai diri sendiri dan orang lain agar tidak menimbulkan kerugian kedua belah pihak.
Harapan masyarakat Desa Banyumeneng terutama dari remaja Desa Banyumeneng mengenai progam kerja KKN khususnya bidang Narkoba ini adalah agar kegiatan seperti ini lebih sering dilakukan, dikarenakan manusia dapat mudah tergoda apabila tidak sering diingatkan dan diberi contoh mengenai bahaya narkoba, harapan di masa depan juga semoga kegiatan KKN ini dapat bermanfaat bagi semua elemen masyarakat dan dapat membantu kehidupan masyarakat.