Mohon tunggu...
Abdul Rozak
Abdul Rozak Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Anak kampung, yang sedang berjuang membahagiakan orang tuanya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandangan Gus Dur tentang Islam dalam Nation-State Indonesia

7 Juli 2020   16:19 Diperbarui: 7 Juli 2020   16:12 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dibuat oleh @a.rozak___

Sebagaimana disebutkan di dalam berbagai jurnal dan buku, Gus Dur mengakui memang ada pendapat yang mendukung adanya gagasan negara islam di Indonesia, tetapi  ia sendiri menyatakan bahwa tidak ada konsep negara islam dalam islam.

Ini menjelaskan bahwa ada suatu aspirasi keislaman yang di miliki Gus Dur secara pribadi dan NU pada umumnya yang tidak mendukung tentang negara islam, tetapi dalam bahasanya tetap bisa menjalankan ajaran-ajaran  islam.

Gus Dur menyebutkan seperti ini:

"Inilah yang menjadikan mengapa NU tidak memperjuangkan NII. Kemajemukan yang tinggi dalam kehidupan bangsa kita, menjadikan kita hanya dapat bersatu dan kemudian mendirikan negara, yang tidak berdasarkan satu agama tertentu. Kenyataan seperti inilah yang sering dikacaukan oleh orang yang tidak sudi mengerti bahwa mendirikan sebuah NII tidak wajib bagi kaum muslimin, tetapi mendirikan masyarakat yang berpegang kepada ajaran-ajaran islam itu suatu yang wajib".

Kutipan tersebut meyatakan bahwa yang wajib menurut Gus Dur bagi kaum muslimin adalah berpegang kepada ajaran-ajaran islam,buka mendirikan negara islam di Indonesia. Ini juga diperkuat Secara realitas yang memperlihatkan dalam  islam pun terdapat variasi madzhab dan kelompok-kelompok.

Yang tidak diperbolehkan menurut Gus Dur adalah pertentangan keras, bukan perbedaan pendapat. Islam sangat menghargai perbedaan pendapat atau pandangan tetapi tidak memperbolehkan pertentangan keras yang bisa berujung perpecahan dan malapetaka.

Pandangan islam tidak tunggal, Gus Dur juga mencontohkan Resolusi jihad yang dikeluarkan PBNU pada tanggal 22 Oktober 1945 yang menyebutkan mempertahankan NKRI adalah kewajiban agama bagi kaum muslimin. Yang kemudian mengilhami Bung Tomo untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda di Surabaya, yang notabenya bukan negara islam tetapi negara Indonesia berdasarkan pancasila.

Padahal menurut pandangan kelompok yang ingin mendirikan negara islam dan mengganti dasar-dasar negara Indonesia dengan Islam, menghancurkan Indonesia adalah suatu keharusan. Ini membuktikan terdapat pandangan yang majemuk, pandangan yang tidak tunggal antara mereka yang ingin mendirikan negara islam di Indonesia dan mereka yang cukup dengan NKRI berdasarkan Pancasila.

Menurut Gus Dur negara islam tidak ada konsepnya, kalau Nabi Muhammad menghendaki negara islam mustahil masalah seleksi kepemimpinan dan peralihan kekuasaan tidak dirumuskan secara formal. Nabi Muhammad hanya memerintahkan "Bermusyawarahlah kalian dalam suatu persoalan". Masalah sepenting ini bukannya di lembagakan secara konkrit, melainkan hanya dengan sebuah diktum: masalah di rumuskan di antara kalian.

Kemudian aspirasi ideologi islam yang ingin memasukan  ideologi agama ke dalam  negara kembali dikemukakan sebagian golongan  islam,  karena dipicu penolakan atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dibuat pemerintah dan DPR. Golongan islam menolak atas RUU HIP tersebut karena dinilai melupakan peran dari golongan islam yang sama-sama memperjuangankan dan merumuskan pancasila.

Dipicu masalah tersebut, ada golongan islam yang ingin Indonesia kembali lagi ke Piagam Jakarta dan  menjadikan agama islam sebagai ideologi negara atau  istilah yang mereka sering sebut adalah Khilafah. Ada juga kelompok yang cukup menerima pancasila sebagai ideologi bangsa yaitu seperti Nandlatul Ulama dan ormas islam lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun