Mohon tunggu...
ARRON JONATAN LIM
ARRON JONATAN LIM Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekosongan Hukum Dagang Internasional

10 Juni 2024   13:25 Diperbarui: 12 Juni 2024   09:02 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENULIS : ARRON JONATAN LIM ( B1A122408) 

DOSEN PENGAMPU : BUDI ARDIANTO, S.H., M.H.

Hukum Internasional adalah sebuah hukum yang mengatur peraturan dalam lintas negara, terutama dalam hal perdagangan.Tetapi sampai sekarang belum ada hukum pasti yang mengatur hukum perdagangan internasional yang mencakup semua negara. Untuk sekarang peraturan perdagangan internasional itu di atur sesuai hukum antar negara contoh nya Indonesia, Indonesia memiliki hukum perdagangan nya sendiri yaitu UU No. 4 Tahun 1971 .yang di mana ini menjadi sebuah masalah kelemahan untuk masing-masing negara. 

Yang dimana jika suatu perusahaan atau kerja sama negara dalam bidang perdagangan yang dimana salah satu pihak mengalami kerugian, itu belum tentu akan terkena sanksi ataupun hukuman, karena hukum dagang internasional itu di atur untuk masing-masing negara. 

Tidak ada satu peraturan perdagangan internasional yang mengatur semua perdagangan antar negara disebabkan oleh beberapa faktor contoh nya adalah

Pertama, Kedaulatan negara, sebuah negara berhak atas peraturan yang dia buat karena ada hak untuk berdaulat atas hak untuk membuat peraturan sendiri salah satu nya Hukum Dagang 

Kedua, perbedaan dalam hal ekonomi dan politik yang berbeda, menjadi alasan kedua kenapa belum ada peraturan yg mencakup semua negara

Kesimpulan nya adalah belum ada satu hukum atau peraturan dalam bidang perdagangan internasional yang mengatur semua negara. Hanya ada sebuah organisasi yaitu WTO ( Word Trade Organization. Yang hanya bisa memberi sanksi atau saran atas sebuah permasalahan dagang internasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun