Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan dari Perkara Perceraian

21 Agustus 2023   13:16 Diperbarui: 21 Agustus 2023   13:25 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kali ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang kasus perceraian.daripada cerita yang mengarang bebas dan tidak diperhitungkan admin Kompasiana.

Seorang wanita (AS) yang berstatus ASN datang bermohon kepada saya untuk mengajukan gugatan terhadap suami nya.saat ini kondisi kesehatan nya kurang beruntung, sejak 2 tahun yang lalu AS mengalami Stroke, masih bisa berjalan namun terseok-seok. dengan kondisi seperti ini,suami dan anak-anak nya satu persatu meninggal kannya.sehingga AS kembali kerumah ibunya seorang janda lansia, saat ini AS masih pergi mengajar ke sekolah dan berlangganan Gojek.

Singkat cerita, karena kondisi yang tidak menguntungkan ini,maka AS berniat menggugat suami nya.AS mulai berpikir ketika nanti pensiun atau AS meninggal dunia, yang diuntungkan adalah suaminya. Dengan pertimbangan yang sangat matang dan tidak mungkin lagi ada perbaikan dalam keluarga,maka AS pun memberikan kuasa kepada saya untuk mengajukan gugatan perceraian kepada suami nya. Dengan berdasarkan UU  nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadi syarat pengajuan gugatan berbunyi antara lain:

1.salah satu pihak meninggal kan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuan nya.

2. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain nya (KDRT)

3.Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk,pemadat,penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 

Berdasarkan 3 alasan tersebut sudah cukup untuk mengajukan gugatan dimana putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim  nantinya adalah putusan Verstek (tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang  sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut). Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.

Sebagai bukti surat AS harus dapat melampirkan:

1.Akte perkawinan yang dikeluarkan Dinas pencatatan sipil harus di nazegelen dikantor pos

2.Kartu Keluarga Penggugat di nazegelen 

3 KTP Penggugat dan Tergugat di nazegelen 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun