Ketika masih aktif di PNS/ASN ada suatu kebanggaan ketika mengenakan seragam coklat. Dimana hal itu akan menjadi sebuah tanggungjawab yang sangat besar ketika melakukan aktifitas.dikantor maupun dilapangan.  Disaat bekerja kita merasa sehati sepenanggungan dengan saudara  PNS/ASN yang lain.Â
Saat kita mengenakannya masyarakat biasa  tidak mengetahui jabatan dan pangkat yang melekat pada setiap PNS/ASN. Orang hanya mengetahui symbol dan nama yang melekat pada pakaian dinas tersebut, sehingga kelihatan  PNS/ASN itu menjadi  serupa, sulit  membedakan apakah dia seorang guru atau Camat, Lurah atau PNS/ASN biasa.Â
Hanya saja Camat dan Lurah/pangulu/kades memakai Lambang Pemerintah berupa logam kuningan berwarna emas, kami biasa menyebutnya  Jengkol,karena memang mirip Jengkol. Ada juga PNS/ASN  yang menjabat eselon III  memakai Jengkol,  ini tergantung peraturan pemerintah daerahnya.Â
Semua  aturan tentang pakaian dinas tersebut diberlakukan sesuai yang tertulis pada Per Mendagri  Nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN-PNS dilingkungan Kemendagri dan Pemda, yang bertujuan  untuk meningkatkan disiplin, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.Â
Jenis pakaian dinas tersebut meliputi PDH Â yaitu : PDH warna khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah yang disesuaikan . Lalu PSL Â dan pakaian seragam batik Korpri. Â
Cerita  tentang seragam Polisi dan Satpam memang agak menarik dibahas. Disatu pihak para saudara kita yang bekerja  sebagai Satpam merasa bangga seragamnya disamakan dengan Polri tapi dipihak Polri tidak setuju dengan keseragaman itu, entah apalah yang merasuki pikiran bapak -- bapak Polisi hingga mereka memutuskan untuk memisahkan diri dari barisan Coklat tersebut.Â
Padahal menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat  (Karopenmas  ) Polri  "bahwa seragam Satpam sengaja diubah mirip menjadi seragam kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan Satpam." hal ini tentu telah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa.Â
Adapun alasan yang mendasar  atas keseragaman dinas tersebut antara lain adalah untuk menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan kepolisian.Â
Nah....apakah dengan berubahnya warna seragam satpam tersebut akan mengurangi kedekatan antara kedua profesi itu? Entahlah.... Â awalnya Satpam dibentuk pada tanggal 30 Desember 1980 oleh Jenderal Polisi Awaloedin Djamin. Pembentukan satpam dikukuhkan selalui surat kepolisian SKEP/126/XII/1980.Â
Satpam dibentuk karena situasi keamanan pada saat itu dan kurangnya jumlah anggota kepolisian berbanding dengan jumlah penduduk..anggota kepolisian selanjutnya menggandeng warga sipil yang bertugas untuk menjaga keamanan. Kala itu seragam Satpam adalah warna putih biru, Ternyata  seragam itu digunakan satpam selama 40 tahun terhitung sejak 1980 hingga 2020.
Bagi masyarakat biasa memang banyak yang terkecoh atas seragam coklat yang mirip polisi tersebut. Tidak dapat dipungkiri ada juga beberapa oknum satpam yang menyalahgunakan seragam itu untuk kepentingan pribadi. Berhubung citra polisi yang selalu ditakuti masyarakat, hingga nyaris  tidak bisa membedakan  yang mana polisi,mana Satpam..Â