sejak aroma pilkada sudah digaungkan, Â kita masih terbawa suasana covid yang beringas. sejenak konsentrasi kita terbelah diantara dua pilihan, memberantas covid dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pilkada. para politikus bermain diantara dua arena tersebut, maka kita sebagai masyarakat biasapun dipersilahkan untuk bingung.
Kalau tidak lupa awal April 2020 kemarin Depdagri, DPR RI,KPU dan Bawaslu telah menyepakati penyelenggaraan Pilkada serentak untuk ditunda, yang seyogianya dilaksanakan pada bulan September 2020.ternyata melihat perkembangan terakhir yang tidak memungkinkan pandemi ini akan berakhir, maka demi kepentingan nasional penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan. sekaitan dengan itu kabar benar dan hoax pun berlomba - lomba untuk mengacaukan situasi.Â
Seperti yang kita ketahui bahwa setiap anggaran pembangunan yang akan dipergunakan, sudah dianggarkan pada tahun sebelumnya, dan itu sudah persetujuan DPR RI kalau ditingkat pusat,DPRD di tingkat Daerah.Â
ada banyak poin dalam anggaran tersebut sebagai penunjang kegiatan pilkada yang sudah direncanakan. oleh karena nya , dengan adanya rencana penundaan Pilkada tersebut, maka otomatis akan mengganggu penggunaan anggaran yang sudah dan belum.Â
 kita mengetahui  bahwa Pilkada 2020 diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 propinsi dan 224 kabupaten dan 37 tingkat kota. tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan, mulai perekrutan petugas, verifikasi administrasi dukungan, memperbaiki laporan pemilih , daftar pemilih yang sudah didata, pasti akan berubah di tahun berikutnya serta masalah usia yang berhak memberikan suara. ( 17 tahun )  semua ini jelas akan menambah pasal-pasal pengurangan dan penambahan pembiayaan.Â
Namun demikian KPU secara keseluruhan tidak memiliki wewenang penuh terhadap pengunduran pemilihan dan tahapan pemilihan, karena itu merupakan wewenang Pembuat UU dan masih perlu berkoordinasi dengan Mendagri .Â
Oleh sebab itu, perlu adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar kebijakan pengunduran Pilkada 2020 memiliki payung hukum yang jelas. Dalam situasi seperti ini, Presiden sebagai Kepala Negara memiliki wewenang mengambil keputusan  dalam situasi yang genting dan memaksa.Â
Sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 PUU/VIII/2009 tentang syarat untuk dapat dikeluarkannya  Perppu. Perppu ini akan  berfungsi sebagai pegangan hukum alternatif bagi KPU dalam menjalankan tugas sebagai panitia pemilihan.Â
Selaras dengan itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya sudah memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara untuk memulai penyusunan Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020.
Dilihat dari penggunaan anggaran apabila Pilkada ditunda, akan menimbulkan kekacauan anggaran, adanya perubahan mata anggaran yang geser sana geser sini, karena sebelumnya KPU  dan para penyelenggara administrasi sudah pasti telah menggunakan sebagian  anggaran tersebut, antara lain biaya atk (alat tulis kantor) biaya perjalanan dinas/konsultasi,biaya rapat-rapat dan biaya untuk cetakan bahan-bahan sosialisasi, honorarium para pengumpul data.Â
oleh karena itu disisa waktu yang masih ada 3 bulan lagi, adalah waktu yang sangat minim untuk melakukan persiapan dan perbaikan di segala bidang. sementara serangan Covid masih tetap menghantui,yang mengakibatkan para pengelola kegiatan bekerja dari rumah.