Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Hindari konflik

Terang ditengah kegelapan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Manual atau Digital?

20 Agustus 2020   19:38 Diperbarui: 20 Agustus 2020   19:41 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hal wajib yang kita lakukan di dalam tanggung jawab kita sebagai warga negara adalah dengan membayar pajak. Pajak kenderaan dan juga PBB. Dua hal inilah yang kita bayar setiap tahun. Oleh karena itu kita wajib berkunjung ke kantor pelayanannya di lembaga yang sudah dihunjuk. 

Di Samsat untuk mengurus administrasi pajak kendaraan saya lihat bertele-tele, mulai pendaftaran, minta nomor antri, foto copi dan untuk membayar pun, sangat memusingkan otak. Kata orang Medan "dilego" padahal semua dilakukan di satu tempat. 

Tapi kog birokrasinya tidak seperti yang sudah diberitakan di media sosial ya, yang sudah melakukan sistem digital. Ini mungkin belum berlaku di setiap daerah. Bank daerah yang ditunjuk pun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, pegawai yang kurang familiar, tidak ada senyum dalam melayani nasabah, ketika melakukan pengembalian uang dia menggunakan tangan kiri. Saya sempat bertanya apakah memang tangan kanannya tidak berfungsi, semua nasabah tersenyum aneh. 

Cerita yang kedua adalah tentang situasi yang tidak segar dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) padahal September akhir tahun ini semua harus sudah dilunasi. Dinas Pendapatan hanya mengimbau agar seluruh masyarakat dapat segera melunasi PBB, maka yang patuh segera mendatangi kantor tersebut yang di dalamnya ternyata melibatkan Bank daerah. 

Loket antri dimulai jam 8.00 WIB, yang tidak dapat nomor antri kembali besok, karena sesuai jadwal jam 12.00 mereka harus istirahat, jam 14.00 wib ketika mereka kembali bukan menerima antrian baru, tapi melanjutkan sisa antrian yang belum selesai. 

Nah...di sinilah persoalan yang muncul. Hal tersebut dimungkinkan sebab kami melihat bahwa petugas Bank Daerah hanya seorang diri dan pembayaran pun dengan tunai. bisa kita bayangkan repotnya si kawan itu bekerja sendiri? Tangan mana menerima, dan tangan mana yang menyimpan?

Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran nomor 810/1867/sj  tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Di sana digambarkan beberapa manfaat transaksi non tunai antara lain: aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilanagan, kesalahan hitung dsb, seluruh transaksi didukung oleh bukti yang sah.

Laporan keuangan daerah dapat tersaji dengan tepat waktu. Kalau membaca surat edaran tersebut, artinya bahwa di Kota kami belum sepenuhnya melaksanakannya. Terbukti semua dilakukan dengan pulpen dan kalkulator, apakah kita yakin perhitungannya sudah bagus dan benar? 

Terasa aneh ketika semua manusia sudah gila digitalisasi dan hampir semua dilakukan di HP Android, kenapa  pembayaran PBB dan Pajak Kenderaan Bermotor dilakukan Manual? Bagaimana tindakan atau solusi dari pihak Bank yang semuanya bermuara ke Pemasukan Pendapatan Daerah? Pun seperti sumber daya manusia (SDM) yang diberi tanggungjawab mengurus penerimaan tersebut haruslah yang trampil dan sudah terlatih, tidak cukup hanya modal cantik dan ganteng, tapi lamban (selowww bawaannya) hehehehehe......

Transaksi Non-Tunai salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19

Pyshical distancing atau jaga jarak adalah untuk memutus rantai penyebaran virus saat ini. Oleh karena itu perlu diupayakan tetap menjaga jarak saat beraktivitas. Salah satu cara yaitu dengan melakukan transasksi non tunai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun