Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Hal ini disebabkan karena Pancasila adalah merupakan dasar Negara kita. artinya apapun yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bernegara harus dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Kita sebagai warga negara harus patuh dan taat kepada peraturan yang berlaku.Â
Sekilas saja bahwa sila keempat tersebut bermakna "Kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai kedudukan,hak dan kewajiban yang sama" namun walaupun kita mempunyai hak yang sama kita juga harus memperhatikan kepentingan bersama,oleh karena itu masyarakat Indonesia harus melakukan musyawarah dalam mengambil setiap keputusan. artinya semua dilakukan untuk menghargai pendapat satu sama lain.Â
 Melihat perkembangan virus covid 19 akhir-akhir ini, Pemerintah telah menyatakan bahwa virus corona tersebut tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini, oleh karena itu Presiden telah mengajak seluruh masyarakat untuk bersahabat dengan virus covid 19.Â
Yang artinya bagi masyarakat yang mau mengikuti aturan Pemerintah, berarti dialah yang kuat,bagi yang membangkang terimalah resiko apapun itu bagi diri sendiri.Sepintas himbauan  ini konyol dan sangat terkesan Pasrah. padahal sudah begitu banyak hal yang sudah dilakukan ketika awalnya virus ini masuk ke Indonesia.Â
Kalau kita merunut kebelakang bahwa, semenjak virus tersebut melanda Wuhan pada awalnya, dimana WNI yang berdomisili disana dipulangkan ke Indonesia, sudah menimbulkan pertanyaan. waktu itu kita belum siap dan galau, sehingga ketakutan kita menjadi pemicu timbulnya persoalan-persoalan baru.Â
Kita belum mengetahui dan mengenal apa itu Virus Corona. Mulai dari wilayah Karantina yang dipusatkan di Kepulauan Natuna yang menimbulkan pro dan kontra disana, Pemerintah belum membuat regulasi ketika lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan, Pemerintah di Natuna mengaku tidak mengetahui rencana penempatan tersebut.
Hal ini tentu sangat berlawanan dengan sila keempat ( Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Perwakilan ) tidak ada permusyawaratan,pemufakatan, sehingga masyarakat pun protes dan merasa dilangkahi.Â
Setelah itu, mulailah timbul ketakutan-ketakutan yang baru. ternyata Virus ini mematikan, hal ini diketahui dari statmen  WHO,  lalu di Indonesia diberi nama menjadi Pandemi.
Pemerintahpun mulai membuat peraturan, ada dari Kementrian Pendidikan yang memutuskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah dengan memakai aplikasi daring/internet.Â
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus tersebut kepada anak didik. Menyusul kemudian kebijakan Kementerian Perhubungan yang melarang transportasi baik udara,laut dan darat. lagi-lagi untuk mencegah penyebaran virus tersebut.Â
Tak mau kalah Kementrian Dalam Negeri membentuk Tim Gugus tugas mulai dari pusat hingga kabupaten/kota serta membuat aturan larangan bepergian dari wilayah satu ke wilayah yang lain, disusul dengan Surat Edaran Kementrian Reformasi & Birokrasi yang mengizinkan para ASN bisa bekerja dari rumah, memberikan jadwal masuk secara bergantian bagi ASN.