Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Antara Corona dengan Kredit

2 April 2020   21:03 Diperbarui: 2 April 2020   21:14 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akibat adanya statment Presiden tentang libur cicilan, banyak Bank,Leasing dan Finance  yang meradang, pasalnya hingga hari ini, belum ada regulasi tentang pemberlakuan aturan tersebut. akibatnya ramai-ramailah menyanggah bahwa pernyataan tersebut tidak  valid alias tidak berlaku. Lalu masyarakatpun mempertanyakan kekuatan perintah tersebut, apakah yang berlaku  Omongan Presiden selaku kepala Negara atau pihak Bank sebagai penyedia modal usaha. 

Awal  Peraturan  PJOK No.11/PJOK.03/2020 diterbitkan  disebabkan perkembangan penyebaran virus corona (covid 19 )  yang berdampak secara nyata dan langsung ataupun tidak langsung terhadap para pengusaha ( peminjam uang )  termasuk   usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sehingga berpotensi mengganggu  kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang  dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. 

Menurut OJK bahwa yang berhak menerima penangguhan cicilan tersebut adalah pelaku usaha   yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat penyebaran virus Corona. Pertanyaannya  bagaimanakah pihak pemerintah dapat mendata orang-orang tersebut, bukankah dengan menunda pembayaran selama 1 tahun, lantas bunga pinjaman tidak dikenakan denda? 

Kalau toh harus dibayar juga , bukankah lebih baik membayar cicilan tersebut setiap bulan sebagaimana rutinnya.toh namanya penundaan bukan penghapusan. yang pasti disaat Virus Corona sedang melanda dunia, sektor Perbankan adalah satu-satunya harapan yang dapat menetralisir situasi perekonomian. sungguh sangat menyeramkan kondisi saat ini. Kalau kita melihat situasi dilapangan, memang semua serba menakutkan.

Contoh Ojek yang tadinya mereka bisa membawa penumpang atau Go Food 30 x mulai pagi hari sampai pukul 22.00 WIB. saat ini paling banyak 5 x bahkan tidak ada sama sekali, bagaimana mereka membeli bahan bakar.makan minum  untuk keluarga? bagaimana seorang nelayan bisa membawa uang kerumah, kalau pembeli ikan berkurang, pedagang kaki lima yang mengais untung setiap hari di pasar tapi sepi  karena orang - orang stay at home?  

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan bahwa Kebijakan OJK dan Pemerintah tidak otomatis berlaku bagi semua nasabah.melainkan hanya   yang mempunyai pinjaman untuk kegiatan yang produktif misalnya OJOL (Ojek Online)nelayan  dan UMKM ( Usaha kecil dan Menengah ) dikawatirkan akibat pernyataan tersebut, akan menimbulkan persoalan baru. 

Saya kawatir mereka bisa  saja menyerbu Bank,sementara ada himbauan  Pemerintah   supaya masyarakat  dirumah saja,menghindari keramaian dan menjaga jarak . Berbagai macam keluhan yang kita dengar soal libur kredit ini, salah satunya yaitu tentang keabasahannya, OJK sudah menjelaskan berkali-kali, bahwa hal ini tidak berlaku bagi semua orang, tapi tetap saja para pengguna kredit   ingin memperoleh kepastian.

Sejauh ini memang belum ada rincian yang jelas dari OJK untuk dipedomani sebagai aturan penangguhan.salah satunya adalah  banyak debitur  yang dinilai masih sanggup membayar cicilan, sehingga permohonan penagguhan cicilan pun ditolak.lalu banyak juga yang terjadi bahwa barang yang dicicil adalah hasil gadaian, apabila yang mengajukan bukan debitur pertamanya maka penangguhan pun akan ditolak. semua menjadi membingungkan, apalagi statment dikeluarkan dengan sangat tergesa-gesa. 

Tapi yang menjadi persoalan sebenarnya adalah, tidak adanya surat keputusan Presiden yang dapat dijadikan sebagai pedoman, kalau Keppres tersebut ada, pasti yang lain akan mengikuti dan takut, ini kan cuma intruksi,himbauan, sementara pihak Bank dan OJK mempunyai aturan tersendiri. Jangan lah intruksi tersebut nantinya akan menjadi batu sandungan bagi pengguna kredit secara keseluruhan.  takutnya nanti karena Pemerintah dan Pihak Bank tidak  1 ( satu) bahasa dan tidak mempunyai Surat Keputusan, maka tidak tertutup kemungkinan   akan  terjadi keributan.

Kemarin juga Bapak Presiden memberikan pengumuman tentang tarif listrik, Yang 450 Vt, akan digratiskan, sementara yang 950 Vt akan membayar 50% dari total tagihan. yang memakai Token bagaimana Pak Presiden, apakah pengguna Token dianggap mampu? Tapi sudahlah, apapun yang terjadi kita sudah sepakat akan memerangi Covid 19, Pemerintah harus mampu membuat kenyamanan bagi masyarakat khususnya para debitur, kreditur. 

Harus ada selembar kertas yang bisa dijadikan pedoman, supaya tidak rancu.kiranya pihak Bank,OJK,Leasing akan segera melaksanakan instruksi tersebut. dan tidak akan ada yang membangkang. Semua harus tunduk kepada peraturan  kalau tidak mau berbenturan dengan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun