Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Korps Polisi Lalu Lintas dan Sebuah Harapan

22 September 2016   10:57 Diperbarui: 22 September 2016   13:54 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian bunga oleh Ibu Bhayangkari dan Polwan (Sbr gbr : VIva)

Pagi tadi jalanan Jakarta sempat diwarnai dengan pemberian 1000 bunga oleh ibu-ibu Bhayangkari dan Polwan. Kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan untuk merayakan ulang tahun Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas). Dengan mengambil Tema “September Ramah”, Korps Polantas boleh berbangga karena usianya yang sudah mencapai usia ke 61 tahun.

Sejarah Polisi Lalu Lintas di Indonesia

Menilik kepada sejarah, Korlantas sebenarnya sudah eksis sejak zaman penjajahan Belanda. Pada zaman itu, Pemerintah Hindia Belanda menganggap perlu sebuah wadah untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat. Sehingga pada tanggal 15 Mei 2015 lahirlah organ lalu lintas yang disebut Voer Wesen, dan diperbaharui menjadi Verkeespolitie, yang artinya Polisi Lalu Lintas dalam bahasa asli Belanda.

Memasuki zaman penjajahan Jepang, peran Korlantas sedikit mengalami gradasi. Berbagai tugas keamanan dan pengamanan yang diambil oleh militer Jepang membuat Korlantas dilakukan oleh Kempetai (sebutan untuk Polisi Militer Jepang).

Walaupun naik turun melalui zaman Penjajahan Jepang dan masa Kemerdekaan, eksistensi Korlantas dipertegas pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, di bawah Kepala Kepolisian Negara. Tanggal22 September inilah yang menjadi acuan dari ulang tahun Korlantas yang dirayakan hari ini.

Persepsi Masyarakat terhadap Polantas

Dengan usia yang dibilang sudah “lansia” ini seharusnya peran Korlantas semakin menunjukkan tingkat kedewasaan yang mumpuni. Kedewasaan dalam kerangka profesionalisme menjadikan Korlantas sebagai corong yang meyakinkan pemakai jalan agar yakin kepada Pori sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Selain itu Korlantas diharapkan menjadi duta dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas mulai dari penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Namun sayang kiprah Korlantas yang terus bergerak dengan profesionalismenya dinodai oleh ulah oknum-oknum Korlantas. Cerita tentang pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Polantas sangat sering kita dengar. Menyedihkannya ini membentuk persepsi yang buruk bagi masyarakat. Masyarakat melihat bahwa semua Polantas sama, padahal sebenarnya tidak.

Jangan heran karena persepsi ini dibentuk secara masif karena tindakan buruk dari tingkat top management hingga paling bawah di Polantas sendiri. Kita masih ingat di tahun 2013 seperti kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukumnya 10 tahun penjara, namun kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Di level bawah, hari ini media malah dipenuhi oleh berita empat orang anggota Polantas yang tertangkap video warga karena melakukan pungli kepada pengendara di wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara. “(Pungli) Perilaku anggota” kata Kombes Yusuf, Dirlantas Polda Sumut yang berusaha menjelaskan bahwa ini tidak mewakili institusi. (Tribun medan, 22 September 2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun