Nampaknya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 akan menjadi titik sasaran serangan dari pihak Demokrat KLB. Misalnya tentang sorotan tentang betapa saktinya Ketua Majelis Tinggi PD dalam AD/ART tahun 2020 itu.
Ketua Majelis Tinggi dianggap sebagai pihak yang lebih berkuasa daripada Ketua Umum bahkan melebihi kongres sendiri, seperti yang dikatakan oleh panitia KLB Demokrat  Ilal Ferhard kepada wartawan.
"KLB harus buka dan sampaikan kepada publik bahwa KLB mau menghancurkan AD/ART PD 2020 yang bermasalah," kata Ilal kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021) dilansir dari detik.com.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah kuasa Majelis Tinggi untuk memutuskan apakah boleh melakukan Kongres Luar Biasa atau tidak seperti yang termaktub dalam pasal 81 seperti ini;
Dalam Anggaran Dasar (AD) PD tahun 2020 Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:
Pasal 81
(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Siapa Ketua Majelis Tinggi? Susilo Bambang Yudhoyono.