Pihak yang kontra terkhususnya kuasa hukum FPI, sedari awal memang mengkritisi tindakan pemblokiran ini. Kuasa hukum FPI dalam berbagai kesempatan menandaskan tentang jumlah uang yang tak banyak di rekneing itu dan peruntukan dana tersebut untuk kegiatan kemanusiaan di Palestina bahkan di Rohingya.
Wajar saja, selama ini rilis pemblokiran ini belum masuk dalam tahapan konklusi, maka "perang" opini akan tetap terjadi.
Lalu apa yang dapat dilakukan PPATK dan penyidik POLRI setelah ini? Prosesnya telah berjalan, dan publik tentu menunggu tahapan-tahapan selanjutnya dari penyelidikan ini dan dapat dibuka secara transparan.
Ini terasa penting untuk menghentikan polemik yang berkepanjangan. Beberapa pertanyaan tentang benarkah ada aliran dana yang berhubungan dengan kegiatan terlarang, seharusnya dapat dijelaskan di tahapan konklusi.
Jika benar ada aliran dana yang bertentangan dengan hukum dan berkaitan dengan terorisme, maka ini sungguh serius, dan harus ditindaklanjuti. Bisa jadi, bukan gerak dari organisasinya saja yang terlarang tetapi orang-orang yang terlibat harus mendapat ganjaran sesuai perundangan yang berlaku.
Sebaliknya, jika memang tak terbukti, juga harus disampaikan, sehingga publik juga mengerti bahwa ada hal-hal lain dan bukan dugaan yang terorisme yang melekat pada FPI---seperti diduga sebelumnya.Â
Kita tunggu saja, rilis selanjutnya setelah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H