Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Babak Baru Penyelidikan 92 Rekening FPI, Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

1 Februari 2021   10:42 Diperbarui: 1 Februari 2021   10:52 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

Penyelidikan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) telah memasuki babak baru setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis dan pemeriksaan terhadap kurang lebih 92 rekening yang telah diblokir sebelumnya.

PPATK memang sedang melakukan kewenangannya sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Sebelumnya, PPATK telah menyatakan bahwa memang ada lalu lintas atau transfer dana antar negara di dalam rekening yang diselidiki.

Hanya PPATK belum dapat memastikan bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan dana terorisme, seperti yang diduga sebelumnya.

PPATK beralasan bahwa masih butuh waktu untuk lebih detail melakukan penyelidikan, apalagi ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dengan penegak hukum terhadap temuan tersebut.

Hari minggu kemarin (31/2/2021), dalam keterangan terbarunya kepada media, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan tentang perkembangan penyelidikan terhadap puluhan rekening itu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa ada beberapa rekening yang akan tetap dalam proses pemblokiran karena adanya dugaan melawan hukum.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian.

Jika kita cermati pemblokiran rekening FPI dan penyelidikan ini sejak dimulai elah mengundang pro dan kontra.

Pihak yang pro berpendapat bahwa proses ini sungguh penting untuk memastikan bahwa ormas FPI yang sudah dilarang memang tidak berafiliasi untuk melakukan kegiatan seperti terorisme dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun