Sebenarnya saya menunggu suara Menko Polhukam Mahfud Md untuk memberikan penjelasan tentang polemik antara Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 dengan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Akan tetapi akhirnya saya sadar bahwa sesama Menko jangan saling mendahului, lagian polemik itu akhirnya sudah mereda seiring fokus dan sinergi berbagai pihak kepada langkah pencegahan Covid-19 terasa lebih penting daripada memperpanjang polemik yang sebenarnya sudah usai.
Hari ini suara Mahfud Md terdengar lagi, Mahfud memberi komentar tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional yang tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeur.
Penjelasan lebih lanjut tentang elaborasi yang tepat berkaitan dengan Keppres ini, dijanjikan Mahfud akan diberikan melalui video.
"Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai 'force majeur' untuk membatalkan kontrak. Kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang relaksasinya bisa diatur OJK. Elaborasinya nanti saya videokan," tulis Mahfud dalam akun Twitter resminya, Selasa (14/4/2020).
Bukan pertama kalinya Mahfud akan memberikan "pencerahan" seperti ini. Â Saat isu rencana pembebasan koruptor oleh Menkumham, Yasonna Laoly bergulir kencang, amatan Mahfud yang melihat hal tersebut akan berakhir blunder membuat dirinya melakukan konfirmasi dan klarifikasi juga melaluo video.
Sebagai Menko Polhukam, Â Mahfud saat itu menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah tidak berada di posisi untuk memberikan remisi kepada napi koruptor, teroris dan bandar narkoba.
Bahkan, hingga saat ini, menurut Mahfud, pemerintah bersikap sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 yang mengatakan tidak akan merubah dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) no 99 tahun 2012.
"Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap perintah Presiden republik Indonesia tahun 2015 dulu. Pada tahun 2015 Presiden sudah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi pp no 99 tahun 2015 jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor napi terorisme dan napi bandar narkoba tidak ada," tutur Mahfud saat itu.
Kemunculan Mahfud di saat krusial, misalnya berkaitan dengan penjelasan Keppres nanti seperti memposisikan Mahfud sebagai seorang Regista, sebuah peran yang teramat penting jika dilihat dalam sudut pandang terminologi sepakbola.
Asal mula kata Regista berasal dari bahasa Italia yang berarti sutradara atau direktur. Pada awalnya, pemain dalam  peran regista ini adalah pemain yang bertugas untuk mendikte permainan tim secara keseluruhan. Â