Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini 3 Poin Penting Keppres Jokowi tentang Bencana Nasional

13 April 2020   19:24 Diperbarui: 13 April 2020   19:34 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Kompas.com

Akhirnya Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional secara resmi melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Ada tiga poin utama yang tercantum dalam Keppres tersebut ;

Pertama,  Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional

Kedua, Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

****

Dari ketiga poin ini nampak benar bahwa melalui Keppres ini, Jokowi hendak memastikan bahwa segala fokus pemerintah baik pusat maupun daerah harus terfokus pada pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Jokowi juga ingin memastikan kesiapan setiap gugus tugas yagn ada di pusat maupun daerah harus terus bersinergi dan tentunya  harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Seberapa penting Keppres Bencana nasional ini? Meskipun terkesan terlambat, namun segala daya harus diupayakan secara maksimal, termasuk melalu regulasi yang mengatur.

Jika berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka ada urgensi yang perlu segerea disiapkan adalah data-data tentang jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yagn terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Soal data-data ini memang ditegaskan kembali oleh Jokowi hari ini. Jokowi meminta agar  jajarannya menampilkan data terkait virus corona atau Covid-19 secara lebih transparan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun