Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Jitu, Jokowi Terbitkan Perppu Stabilitas Ekonomi dengan Anggaran Tambahan 405,1 Triliun

31 Maret 2020   20:28 Diperbarui: 2 April 2020   18:52 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.(ANTARAFOTO/SIGID KURNIAWAN)

Salah satu yang dikuatirkan dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah bagaimana dengan kesiapan memerintah memenuhi kebutuhan golongan masyarakat yang rentan terhadap pembatasan gerak tersebut, seperti pekerja informal yang berupa harian dan lain-lain sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Apakah pemerintah akan membiarkan saja tanpa menyiapkan secara detail untuk persoalan yang dianggap sangat penting ini? Jika lengah, kejadian seperti di India bisa terjadi, stimulus terlambat direncanakan dan diberikan kepada kelompok masyarakat terdampak, dan akhirnya menimbulkan kepanikan,

Persoalan socio ekonomi ini perlu dipikirkan juga selain tentunya tetap berfokus kepada penanganan covid-19 yang sekarang berhadapan dengan kekurangan APD dan alat-alat kesehatan serta infrastruktur rumah sakit yang perlu diperluas dan diperbaiki.

Melihat persoalan yang semakin kompleks ini, hari ini, Selasa (31/3),  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)  yang bisa dianggap sebagai strategi jitu untuk menangani persoalan ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) yang diterbitkan Jokowi hari ini tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Jokowi berharap Perppu ini dapat  memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, serta  menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan.

Tak tanggung-tanggung sebagai penyerta, Jokowi menggelontarkan dana sebesar Rp 405,1 triliun untuk memastikan stabilitas  keungan tetap terjadi. "Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun," kata Jokowi.

Apa yang direncanakan dari 405,1 Triliun ini? Jokowi mengatakan bahwa  sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Ini termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," kata Jokowi.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, prioritas pertama pemerintah adalah penyiapan anggaran untuk dukungan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 Triliun dan akan digunakan perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD dan alat-alat kesehatan lainnya.

Selain itu, akan ada Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet dan penambahan insentif bagi para tenaga kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun