Melalui negara Vanuatu juga , Wenda bahkan terus berusaha untuk sampai ke ke kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-bangsa (KTHAM PBB) untuk menyuarakan aspirasinya.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia melalui Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi sempat menyuarakan protesnya kepada Vanuatu.
"Kami sudah melayangkan nota protes keras kepada Vanuatu. Dalam hubungan diplomatik, sekali lagi, rasa saling menghormati itu harus dijunjung tinggi. Salah satu prinsip yang harus dihormati semua negara adalah menghormati kedaulatan negara lain," kata Retno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019) lalu.
Pemerintah Indonesia tentu bertambah geram dan marah karena dalam  peristiwa Papua kemarin,  Benny Wenda tak segan mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang berisi instruksi agar rakyat Papua tak mengikuti upacara kemerdekaan.
Pria kelahiran Papua pada 17 Agustus 1974 ini  bahkan berdalih bahwa seruannya  tidak ada hubungannya dengan gerakan spontanitas masyarakat yang berujung aksi dalam gelombang massa besar.
"Saya memang mengeluarkan surat edaran beberapa pekan sebelum selebrasi kemerdekaan Indonesia. Isinya menyerukan kepada rakyat Papua supaya tidak ikut upacara," ucap Benny.
"Tapi aksi di Surabaya yang merembet ke Papua itu spontanitas saja. Rakyat Papua yang bergerak," tambah Benny, seperti dilansir dari Kompas.com.
Pernyataan inilah yang mungkin dianggap oleh Moeldoko sebagai upaya kuat pendalangan karena selain melakukan koneksi langsung ke masyarakat Papua, Wenda juga dipecaya telah melakukan upaya-upaya untuk menyebarkan informasi semakin masih tentang perjuangan kemerdekaan Papua kepada negara-negara dimana Wenda bermukim dan mempunyai akses yang kuat penyebaran informasi tentang Papua.
Respon Terhadap Pernyataan Moeldoko
Ada respon menarik dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang mengkritik pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko tentang Benny Wenda sebagai dalang kerusuhan.
"Pernyataan itu pernyataan politik atau pernyataan hukum? Kalau pernyataan hukum sebaiknya ditunjukkan dengan proses pembuktian, penjelasan tentang bukti-bukti yang ada di dalam hubungan peristiwa kerusuhan dengan apa yang dituduhkan," ujar Usman.