Setelah Getah Getih yang fenomenal, Instalasi Gabion di Bundaran HI, Jakarta Pusat menjadi sorotan.  Keranjang batu bernilai 150 juta yang berisi batu karang tersebut dinilai pemerhati  isu lingkungan, Riyanni Djangkaru telah melanggar undang-undang konservasi lingkungan.
Riyanni amat menyayangkan penggunaan material tiga instalasi gabion yang diletakkan secara berdampingan dengan dua instalasi setinggi kurang lebih 160 sentimeter dan satunya setinggi kurang lebih 180 sentimeter itu ternyata berisi terumbu karang yang dilindungi.
"Saya jd bertanya-tanya, apakah perlu ketika sebuah instalasi dengan tema laut dianggap harus menggunakan bagian dari satwa dilindungi penuh ? Apakah penggunaan karang yang sudah mati ini dpt dianggap seakan "menyepelekan " usaha konservasi yang sudah, sedang dan akan dilakukan? Darimana asal dari karang-karang mati dalam jumlah banyak tersebut? Ekspresi seni adalah persoalan selera, tp penggunaan bahan yang dilindungi Undang-undang sebagai bagian dari sebuah pesan,mohon maaf, menurut saya gegabah." tulis Riyanni melalui akun Instagram-nya, @r_djangkaru.
Instalasi Gabion ini memang menggunakan batuan karang baik sebagai jalan setapak menuju instalasi gabion maupun  susunan bebatuan dalam instalasi gabion.
Atas kritikannya, Riyanni yang juga mantan presenter acara Jejak Petualang ini lantas dihubungi oleh pihak Pemprov DKI, baik itu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yursak dan Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati.
Riyanni lantas menjelaskan bahwa ia sudah memberi saran agar ke depannya, dalam perencanann lansekap seperti ini, pemerintah harus menggelar focus grup discussion (FGD) dengan pihak yang punya keahlian soal terumbu karang, agar hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi. Â untuk membahas penggunaan batu karang itu.
Sebenarnya apa yang dikatakan oleh Riyanni ini adalah standar prosedur baku yang harus dilakukan namun entah mengapa terlihat ada kelalaian dalam proyek bernilai 150 juta ini.
Susi Pudjiastuti dan Kampanye Perlindungan Terumbu Karang
Jika mengacu pada undang-undang, konservasi terumbu karang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat getol dalam perlindungan terumbu karang ini. Saat  acara Banyuwangi Underwater Festival pada April lalu, Susi mengklaim saat ini terumbu karang dalam kondisi bagus di lautan Indonesia kurang dari 50 persen.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!