KPI memang pernah mengonfirmasi bahwa hal itu tidak langsung dilakukan oleh KPI. PAda awal 2016, KPI merasa perlu menjelaskan bahwa tdak pernah meminta utnuk melakukan blur atau pengaburan gambar animasi seperti itu.
Meskipun sensor atau pemotongan gambar dilakukan oleh lembaga sensor film, namun dalma prosesnya lembaga penyiaran memiliki kewenangan untuk melakukan quality control (QC) berupa editing atau pengaburan jika ada yang dianggap tak layak tayang.
KPI juga menjelaskan kriteria gambar-gambar yang harus disensor, kata dia, di antaranya jika gambarnya memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas, khususnya perempuan dewasa. Selain tentunya gambar kekerasan dan sadisme
Jika kita berkaca dari beberapa hal yang terjadi, aturan KPI memang sudah jelas, hanya sayang penafsirannya terkadang nyeleneh, bisa saja ini berkaitan dengan kualitas SDM yang dimiliki.
Diluar permasalahan bikini dan mandikan sapi, KPI patut dipuji untuk beberapa hal. KPI pernah "membredel" beberapa acara televisi yang memang dianggap tidak edukatif, selain itu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia(RI) pada Juni 2018 juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terutama dalam pengawasan siaran dan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 di lembaga penyiaran.
Sedangkan pada Pilpres kemarin, KPI berani memberikan himbauan dan teguran kepada staisun-stasiun televisi yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yaitu perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik.
Kembali ke soal wacana Netflix dan Youtube. KPI sebagai lembaga memang sangat bermanfaat untuk kualitas siaran dari media di Indonesia, akan tetapi KPI perlu lebih cermat untuk memutuskan jika hal itu tidak diimbangi dengan kemampuan memahami persoalan, akibatnya KPI terkesan overlapping atau melebihi kewenangan.
Hal ini disampaikan oleh pengamat sosial Maman Suherman, atau akrab disapa dengan Kang Maman, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak berhak mengawasi Netflix dan YouTube.
"KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di Gedung Museum Nasional Jakarta, Senin (12/8/19).
Artinya, KPI harus berani mengoreksi diri untuk terus berbenah sehingga keputusan yang diambil tidak membuat heboh atau ketidaknyamanan di tengah publik.