"Ya, menurut saya sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai, sudah bisa diputus. Kalau saya ya, pengadilan biar tetap berjalan, tetapi tidak ada yang bisa dibuktikan sama sekali" ujar Mahfud MD dalam diskusi dengan Metro TV tadi malam.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum  (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki hari kelima, namun menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sidang MK secara substansi sudah selesai.
Maksud kata "selesai" Â yang dimaksudkan oleh Mahfud MD adalah pihak pemohon yaitu pihak atau tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ternyata tidak mampu membuktikan bahwa ada kecurangan secara terstruktur, sistimatis dan masif oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang dapat dijadikan alasan menurut Mahfud MD. Â
Pertama,  secara kuantitatif, belum ada  bukti yang membuktikan bahwa hasil rekapitulasi secara resmi oleh KPU adalah salah dan Prabowo-Sandi menang dengan 52 persen suara.
Menurut Mahfud, Â kesalahan dalam angka-angka perolehan suara yang sering disuarakan oleh kubu 02, , tidak ada yang dapat dibuktikan sama sekali.
Seharusnya pihak 02, berani berada adu data dengan kubu 01, Â tetapi karena ketiadaan bukti yang cukup dan lemahnya saksi di depan sidang, maka semua hal ini terlhat mentah, dan seperti terlihat sebagai persepsi tanpa memberi bukti.
Kedua, secara kualitatif profil juga  sudah gugur karena saksi dari kubu 02 tidak mampu membuktikan dugaaan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistimatis dan masif.
Mahfud lantas memberi contoh seperti saksi 02, Agus Maksum yang tidak mampu menjelaskan tuduhan telah menemukan 17,5 juta KTP palsu atau KTP ganda dan sebagainya.
Ketiga, soal forensik digital.  Pihak 02, berusaha membawa analisis ilmiah terjadi perubahan data yang berefek terhadal  perubahan suara, tetapi ternyata tidak terbukti.
Apalagi jika bicara soal Situng, bahkan tidak menyentuh esensi sama sekali.  Secara ilmiah mungkin dapat dijelaskan tetapi tidak semua tepat atau dapat membantu dalam  pembuktian secara hukum di pengadilan.