"Saudara-saudara sekalian, setelah ini sore ini saya ke Kertanegara, akan saya kumpulkan ahli hukum. Saya akan buat surat wasiat saya," kata Prabowo.
Hari ini Prabowo bersama BPN sibuk sekali, mereka sedang mengadakan simposium nasional tentang klaim kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Simposium tersebut menghasilkan keputusan bahwa BPN menolak hasil perhitungan KPU. Prabowo sendiri mengucapkan hal tersebut.
"Kami masih menaruh harapan kepadamu (KPU). Tapi sikap saya yang jelas saya akan menolak hasil penghitungan pemilu. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo.
Dasar penolakan ini diperkuat dengan perhitungan data versi BPN. Dari data perolehan suara versi hitung C1 BPN iyang diungkapkan Prof Dr Laode Masihu Kamaluddin, Prabowo-Sandi meraup 54,24%, sedangkan  Jokowi-Ma'ruf meraup 44,14%. Data tersebut merupakan hasil penghitungan C1 dari 444.976 TPS (54,91%) per 14 Mei pukul 12.28 WIB sedangkan total TPS di Pemilu 2019 sebanyak 810.329 TPS.
Menjelang sore, Prabowo mengeluarkan pernyataan tak biasa. "Saudara-saudara sekalian, setelah ini sore ini saya ke Kertanegara, akan saya kumpulkan ahli hukum. Saya akan buat surat wasiat saya," kata Prabowo.
Publik atau yang hadir saat itu tentu bertanya, surat wasiat apa yang dimaksudkan. BPN buru-buru menjelaskan melalui Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso.
Priyo mengatakan bahwa surat wasiat  yang dimaksud Prabowo adalah keinginannya untuk tidak menyerah dalam perjaungan ini.
"Ketika Pak Prabowo menyampaikan akan nulis surat wasiat, artinya beliau akan mempertaruhkan semua hal atas nama rakyat dan jika rakyat memang menghendaki agar kedaulatan tetap dibela, beliau memilih jalan itu dan tidak akan menyerah," kata Priyo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Penjelasan Priyo tentu saja masih membingungkan. Mengapa? Karena pengertian surat wasiat itu secara umum berkaitan hanya tentang dua hal. Pertama, surat wasiat adalah sebuah pernyataan sah tertulis yang salah satunya berisi mengenai distribusi atau perpindahan harta (aset dan kewajiban). Pernyataan tersebut dibuat oleh penulis sebagai pewasiat untuk mencalonkan beberapa orang dalam mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia.
Kedua, jika tidak berkaitan dengan harta, surat wasiat ini berkaitan dengan amanat dari Wasiat juga berisi amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.