"Ini kan berlebihan. Masa orang ngomong begitu saja dibilang makar," ujar juru debat BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
BPN Prabowo-Sandi terlihat murka atas penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus Makar oleh Polda Metro Jaya. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar atas laporan caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung. Laporan itu berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Berbagai argumentasi dikatakan oleh BPN untuk membela Eggi.
Pertama, BPN merasa bahwa penetapan ES sebagai tersangka adalah sesuatu yang berlebihan.  Lebih dari pada itu  BPN melalui juru debatnya Ahmad Riza Patria  mengatakan adalah sesuatu yang tidak masuk akal hanya karena berbicara dalam sebuah orasi saja, seseorang bisa dituduhkan tengah berupaya makar.
Bagi Riza, di dalam demokrasi ini seharusnya setiap orang bisa berbicara apa saja, asal tidak menimbulkan kekacauan atau anarkis.
"Dan ini pemerintahan sudah pemerintahan yang otoriter, arogan, zalim. Ini kan eranya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden. Itu biasa saja. Itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain. Orang mau minta ganti presiden itu saja boleh kok, halal, sah saja," kata Riza.
Kedua, BPN mengatakan bahwa ini sebagai bukti pemerintah yang otoriter. "Dan ini pemerintahan sudah pemerintahan yang otoriter, arogan, zalim. Ini kan eranya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden. Itu biasa saja. Itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain. Orang mau minta ganti presiden itu saja boleh kok, halal, sah saja," tutur Riza Patria.
Politisi Gerindra ini bahkan membandingkannya dengan rezim Soeharto. "Dulu juga Pak Harto juga presiden yang sah, orang people power, salah nggak? Nggak. Ada dijatuhkan waktu itu, diturunkan paksa waktu itu. Nggak ada makar itu, nggak ada yang ditersangkakan, nggak ada yang dipenjarakan. Ini baru ngomong pidato begitu saja, orasi begitu saja, orang demo. Biasa. Ini pemerintah memang sudah zalim ini," kata Riza.
Sebenarna jika kita lihat bagaimana kronologis Eggi ditetapkan sebagai tersangka karena dua laporan seperti dilansir dari detik.com.  Pertama, laporan caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung yang menuduh Eggi melakukan  makar berdasarkan video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Kedua, laporan  Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) dengan  tuduhan bahwa Eggi Sudjana telah melakukan penghasutan.
Jika dilihat dari sisi hukum, pihak BPN sebaiknya dapat menggunakan sarana pembelaan di depan hukum untuk membela hukum. Mengatakan bahwa yang dilakukan Eggi juga tidak berdampak apa-apa, dan dianggap sebagai kebebasan berpendapat dari orang biasa, tidak bisa menolong Eggi kecuali dapat  dipertanggungjawabkan di depan hukum.