[caption id="attachment_299427" align="aligncenter" width="605" caption="Poster Caleg dijejerin rapi di desa ini (pribadi)"][/caption]
Musim menuju Pileg seperti ini, kita sering melihat bagaimana poster maupun baliho dipasang dimana – mana, memang tidak ada kesan estetika dalam pemasangan foto – foto editan bagi para calon, malahan beberapa rasa – rasanya melanggar hukum karena selain penempatan yang tidak sesuai tempatnya, jumlahnyapun terlalu banyak,i ni tentu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013,
Nah, ketika berkesempatan mengunjungi sebuah desa, namanya desa Nefo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, saya melihat sebuah pemandangan menarik yang rasa – rasanya hanya ada di desa ini, yaitu “kerapian” penempatan baliho/poster Caleg di desa ini.
Ada dua pohon yang diikatkan tali, nah seperti jemuran, maka alat – alat kampanye ini digantungberjejer diikatkan pada tali tersebut, tentu saya pun lalu bertanya pada masyarakat di sana, siapa yang berinisiatifuntuk menjejerin poster – poster tersebut, kata masyarakat ini kesepakatan antara camat, kepala desa, dan tokoh – tokoh masyarakat di situ, alasannya yang paling utama adalah mencegah potensi konflik di dalam keluarga, antar keluarga dan antar masyarakat akibat pemasangan poster di rumah, atau halaman rumah, padahal ada pilihan politik yang berbeda dalam satu rumah.
Tentu baik adanya, walaupun begitu memang tetap ada hal yang melanggar aturan seperti tidak diperbolehkan dipasang di pepohonan, namun dilihat dari alasannya, memang ini cara yang lebih baik, dan mungkin bisa menjadi contoh bagi desa lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H