Mohon tunggu...
Arnold Mamesah
Arnold Mamesah Mohon Tunggu... Konsultan - Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomic - Intelconomix

Selanjutnya

Tutup

Money

Kasus Semir CEO dan KPK Yang Sedang Tidak Cerdas

22 Desember 2015   13:17 Diperbarui: 22 Desember 2015   15:20 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Prahara Berulang

Dalam koran pagi Media Indonesia yang terbit Senin, 28 September 1992, pada halaman utama muncul berita yang menyangkut penyimpangan yang dituduhkan kepada CEO (Chief Executive Officer atau Direktur Utama) BUMN PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) (Telkom) yang saat itu dijabat almarhum Cacuk Sudarijanto (CS). Dari sumber lain, kasus yang dikaitkan dengan CS adalah tender proyek Gelombang Mikro Digital (GMD) yang nilainya relatif kecil, hanya Rp. 34,1 milyar. 

Dalam era kepemimpinan CS di Telkom berlangsung sejak 1989 dan Telkom sedang bertransformasi sejalan dengan industri telekomunikasi dunia juga Telkom harus berubah menjadi penyedia utama layanan telekomunikasi bagi masyarakat di seantero Nusantara. Tidak lebih dari 2(dua) minggu kemudian, CS yang lulus dengan predikat terbaik dalam Kursus Regular Lemhanas 1986, harus melepaskan jabatannya. Kelak tercatat bahwa pada tahun 2000 CS ditunjuk sebagai Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan selanjutnya menjadi Menteri Muda Urusan Rekstrukturisasi Ekonomi Nasional, Kabinet Persatuan Nasional.

Jumat petang, 18 Desember 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan RJ. Lino (RJL) CEO Pelindo-2 sebagai tersangka dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. RJL yang memegang tampuk CEO sejak 2009, dikenal getol dengan konsep Pendulum Nusantara yang kemudian dikembangkan dengan Tol Laut Nusantara dalam visi Poros Maritim Indonesia.

Kasus CS dan RJL ibarat prahara berulang pada BUMN korporasi yang sedang bertransformasi.

Visionary Leader

Tidak sulit menemukan karakter kepemimpinan CS saat melakukan transformasi di Telkom. Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor utama membangun keunggulan dan keberlanjutan usaha. Saat kemudian, buah dari kader yang disiapkan CS menjadi pucuk pimpinan korporasi bahkan menjangkau jabatan menteri. Juga pola pemikiran CS jauh ke masa depan (foresight thinking) yang berwawasan nasional dengan menginisiasi SISFONAS (Sistem Informasi Nasional; buah karya CS saat ikut kursus Lemhanas), yang merupakan pokok pikiran tata kelola berbasis sistem informasi pemerintahanan pusat dan daerah dalam konteks NKRI. (Catatan : dalam evolusinya, berlanjut dengan sebutan eGovernment).

Bagaikan menggunakan buku pintar dan mahzab "Managing Corporation" yang serupa , RJL pun mempunyai kemiripan dengan CS dalam membangun "Strong Resources" (SDM) untuk mengembangkan usaha sektor kepelabuhanan (Sea Port). Visi konektivitas dalam logistik dikembangkan dengan konsep Pendulum Nusantara.

Telkom sudah diakui sebagai "State of Art" BUMN alias korporasi Indonesia sementara Pelindo (Indonesia Port Company)-2 sedang melangkah menuju puncak korporasi modern di sektor maritim.

Tata Kelola BUMN dan Semir

Good Corporate Governance (GCG) BUMN Korporasi dipahami dengan 5 prinsip ketaatan tata kelola yaitu Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness; merupakan pedoman pengelolaan BUMN korporasi yang telah dgariskan pemerintah dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merupakan institusi yang ditunjuk melakukan fungsi pemeriksaan dan auditing. Dalam tahapannya, fungsi pengawasan dapat dilakukan ex ante (sebelum terjadi) serta ex post (sesudah terjadi) ataupun saat berlangsung dengan keberadaan Satuan Pengawas Internal dalam korporasi. Keberadaan Komisaris Perusahaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian BUMN korporasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun