Mohon tunggu...
Arnold Mamesah
Arnold Mamesah Mohon Tunggu... Konsultan - Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomic - Intelconomix

Selanjutnya

Tutup

Money

Fallacy BUMN : Sarat Jargon, Sporadis dan Skema B2B

3 Oktober 2015   07:36 Diperbarui: 3 Oktober 2015   07:55 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

State-Owned Enterprise dan BUMN

Secara umum, State-Owned Enterprise (SOE) dipahami sebagai suatu entitas legal yang dibuat pemerintah untuk ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha komersil, atas nama pemerintah dengan kepemilikan mayoritas (51% atau lebih) oleh pemerintah.

Dengan makna yang hampir serupa, berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2005, pengertian Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satu bentuk dari BUMN adalah Perusahaan Persero Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Selain itu dikenal juga bentuk Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Perseroan Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam tulisan ini, sebutan BUMN yang berbentuk Perusahaan Persero atau Perusahaan Persero Terbuka.

Dalam perjalanannya, BUMN dalam perekonomian Indonesia berperan utamanya pada sektor yang berkaitan dengan harkat hidup masyarakat atau sektor publik, dan ada pada sektor publik (utilitas termasuk listrik, air minum, telekomunikasi, transportasi dan pelabuhan), sektor keuangan, sektor komoditas dan sumber alam termasuk pertambangan, minyak dan gas, sektor pangan termasuk pertanian, perikanan, dan kehutanan, sektor industri termasuk industri strategis dan manufacturing serta pengolahan, konstruksi dan perumahan serta jalan raya. Saat ini BUMN tercatat jumlahnya 119 dan 20 sudah berbentuk Perusahaan Persero Terbuka (PPT) misalnya Garuda Indonesia, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Krakatau Steel, PGN (distribusi gas), Aneka Tambang, Bukit Asam, Timah, Semen Indonesia, Semen Baturaja, Indofarma, Kimia Farma, Aydhi Karya, Wijaya Karya, Jasa Marga, Telekomunikasi Indonesia (dengan kapitalisasi pasar terbesar di antara BUMN PPT per akhir triwulan-2/2015).

Peran SOE dalam tingkat Global

Merujuk pada hasil penelitian OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), Trade Policy Paper No. 184, International Trade and Investment by Trade Enterprise, SOE mempunyai peran yang cukup penting. Sebagai gambaran, 10% dari Forbes Global List 2000 (survey 2012), sekitar 10% (204) merupakan SOE; 70 dari 204 SOE tersebut merupakan SOE China, kemudian India (30), Rusia (9), Uni Emirat Arab (9), Malaysia (8).

Peran dan tingkat kepentingan (importance) 10 Peringkat Utama SOE pada perekonomian pada negara yang diteliti dapat dilihat pada Grafik-1 berikut (hanya yang perannya di atas 10%). 

Dalam hal Indonesia, 10 Peringkat Utama tersebut antara lain PLN, Pertamina, Telkom, Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI), Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia, Jasa Marga, Bukit Asam, Pupuk Indonesia, Semen Indonesia.

Pada sisi lain jika dilihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi (GDP) Indonesia dan mitra dagangnya, korelasinya diberikan pada Grafik-2 di bawah ini.

Catatan. Sumber Informasi Pertumbuhan GDP (Gross Domestic Product, Historical & Projection) dari IMF DataMapper.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun