Asas yang melekat dengan Pelayanan Publik antara lain :
- Kepentingan umum
- Kepastian hukum;
- Kesamaan hak;
- Keseimbangan hak dan kewajiban;
- Keprofesionalan;
- Partisipatif;
- Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
- Keterbukaan;
- Akuntabilitas;
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
- Ketepatan waktu; dan
- Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
Dalam pemahaman penyelenggaraan perumahan sebagai pelayanan barang publik dan jasa publik, asas di atas memberikan gambaran Non exclusive & Non rivalry.
Dengan demikian bentuk dan fungsi serta kedudukan BP3 akan sangat berpengaruh dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan visi dan misi yang diembannya.
Berdasarkan informasi dari pihak yang ikut dalam proses legislasi penyusunan UU Cipta Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat, diberikan 3 (tiga) pilihan yaitu
- Lembaga Non Struktural adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.
- Perusahaan Umum adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sementara dalam proses penyiapan, belum ada kesepakatan terhadap bentuk yang akan dipilih tetapi layak memperhatikan masukan para pemangku kepentingan dengan struktur yang mampu mengadopsi serta beradaptasi dengan lingkungan yang dinamis serta mampu melakukan transformasi demi peningkatan hasil kerja penyelenggaran.
Namun dengan pertimbangan mengupayakan dan mengutamakan aspek layanan, maka pilihan yang sangat sesuai adalah Badan Layanan Umum seperti tersurat dalam Undang-Undang 1 Tahun 2004.
Pemahamannya seperti dikutip dari ketentuan umum pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 23 : Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya sesuai kutipan Pasal 28 ayat 1 : Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian makna percepatan sebagaimana yang tersurat pada UU Cipta Kerja pada pasal 117A selaras dengan peningkatan pelayanan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan fenomena yang dihadapi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada kawasan perkotaan yang mengalami perlakuan diskriminasi, marginalisasi, dan kerentanan sehingga harus bertempat tinggal di permukiman kumuh. Berbagai upaya yang telah dilakukan dengan berbagai bentuk program pada masa sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman serta membebaskan kawasan kumuh masih belum berhasil untuk membebaskan MBR. Meniadakan defisit perumahan atau backlog dan rumah tidak layak huni (Rutilahu) ibarat upaya sia-sia.
Kerangka Organisasi dan Rantai Nilai
Dengan merujuk pada Best Practices dalam Strategic Management, untuk merancang organisasi BP3, layak dipertimbangkan penggunaan Model 7S McKinsey dengan memperhatikan 7 elemen utama yaitu :
- Strategi yang merupakan siasat atau cara yang digunakan untuk mencapai tujuan
- Struktur yang menata peran dan tanggung jawab
- Sistem yang mendukung proses dan prosedur dalam organisasi
- Shared Value - nilai bersama yang menjadi penyatu dalam organisasi
- Style -- gaya dalam pengelolaan organisasi,
- Staff -- sumber daya manusia
- Skill & Knowledge -- keterampilan dan kemampuan yang merupakan salah satu kapital dalam pengembangan organisasiagar secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan
Gambaran 7S seperti berikut ini.