Regsosek atau pendataan lainnya dipandang sebelah oleh masyarakat akhir-akhir ini, khususnya di desaku.
Sebab ada beberapa pendataan yang dilakukan pemerintah desa bahwa seusai didata masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial atau semacamnya.
Selain itu, KTP ataupun KK kalau tidak di fotocopy oleh masyarakat atau keluarga yang bersangkutan (seperti tempat fotocopynya jauh/tidak ada di desa). Lalu, KK atau KTP asli dibawa oleh petugas mendata dan KK atau KTP rusak atau hilang, masyarakat akan mengurus lagi dan itu memakan waktu dan biaya yang cukup mahal.
Karena pengurusan berkas seperti KTP dan KK agak rumit sebab harus mengurusnya di kabupaten dan ada kalanya pengurusan bisa memakan waktu 2 minggu sehingga bolak balik hanya mengurus berkas tersebut.
Juga bisa menghabiskan biaya sebesar Rp 300.000 s/d Rp 500.000 hanya mengurus KTP atau KK, sungguh memprihatinkan. Sehingga masyarakat dilema dalam memberikan data apapun itu.
Ditambahnya lagi, seusai melakukan pendataan bantuan sosial atau semacamnya yang telah disampaikan oleh petugas mendata atau pemerintah desa hasilnya nihil.
Seperti yang telah dikakukan pendataan di desaku sebelumnya dan KTP ibuku dibawa oleh pemerintah desa bahwa sesuai mendata ibuku dan ibu-ibu yang lain akan mendapat "bantuan." Tetapi, sampai kini hasilnya nihil.
Harusnya, seorang petugas mendata memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Juga, maksud dari pendataan pun harus jelas apakah dengan melakukan pendataan masyarakat akan mendapat bantuan atau sekedar mendata ekonomi, atau mendata jumlah penduduk, itu harus jelas di sampaikan oleh petugas mendata kepada masyarakat.
Karena, banyak masyarakat tingkat pendidikannya rendah jadi harus jelas penyampaiannya agar masyarakat dapat mengerti maksud dari pendataan yang dilakukan itu.
Sehingga, masyarakat benar-benar mengerti dan kemudian hari dilakukan pendataan ulang baik itu petugas BPS maupun pemerintah tingkat desa dan kabupaten masyarakat tidak lagi memandang sebelah mata atau acuh.