Lalu bagaimana dengan gugatan PMKRI, ya sebagai warganegara yang Katholik yang terhimpunan dalam Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia. Tentu boleh-boleh saja menggugat warga Negara lainnya secara pribadi atas perilaku ucapan atau mulut seseorang yang telah mempertanyakan atau di anggap telah menistakan sebagian dari iman kepercayaan mereka.
Harapannya sebagaimana Ahok yang berjiwa besar, menghadapi panggilan polisi, lalu memenuhi panggilan pengadilan dengan kepala tegak. Nah untuk kasus yang satu ini sebaiknya bersifatlah gentlemen. Hadapilah gugatan dengan gentlemen pula. Jangan sampai berteriak paling kencang kepada Ahok sebagai penista Agama. Tapi diri sendiri yang jelas dan nyata terekam oleh video ada ucapan yang di sampaikan, tapi masih saja mencoba berkelit mencari pembenaran diri.
Sekali lagi melalui tulisan ini dihimbau  marilah sikap  gentlemen “Berani berkata, maka berani pula mempertangungg-jawabkan ucapannya. Berani menuduh orang lain menista, maka harus berani juga mengakui ucapan dan perilakunya sendiri.
Jangan sembunyi, seperti  mau tiarap, sambil mencoba memutar balikkan logika seolah menghindari atau bahkan tidak mengakui akan ucapkan tersebut sambil mencari dalil-dalil pembenaran. Bahkan kabarnya seolah malah justru mau menuntut balik melaporkan para pimpinan PP PMKRI.
Salam nusantara….
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI