Mohon tunggu...
Arniyati
Arniyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Tidak suka keramaian tetapi tidak suka sepi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keberadaan Juru Parkir Liar di Tepian Kota Samarinda

5 Juni 2023   21:06 Diperbarui: 5 Juni 2023   21:14 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Juru parkir (jukir) liar ini sering kali terdapat di Samarinda, terlebih lagi di tepian.

Dengan adanya jukir liar tersebut membuat masyarakat yang berkunjung menjadi resah dan merasa tidak aman. Pasalnya jukir liar tersebut melakuakan penarikan retribusi parkir kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dan bukan hanya melakukan penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai tetapi mereka juga kerap kali melakukan pemaksaan, dan bertindak kasar jika pengunjung tidak membayarnya. Bahkan pengunjung terkadang memarkirkan kendaraan mereka sendiri tanpa dibantu arahan oleh juru parkir yang ada disana, dan kerap kali terjadi kehilangan helm pengujung.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian peraturan daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2019 Pasal 35 dan Pasal 36 Wajib parkir ini sudah terdaftar sebagai wajib pajak parkir cuma-cuma.

Pada tanggal 14 April 2023 akun Tiktok bernama @awkya telah merekam kejadian di tepian Kota Samarinda yang mana seorang jukir liar memaksa bahkan melemparkan sebuah batu kepada pengunjung tersebut. Dan kejadian tersebut viral dikarenakan banyak masyarakat yang mengalami kejadian serupa, dan meminta Pemerintah Kota secepatnya mengatasi hal tersebut dikarenakan sangat membahayakan pengunjung. Ada banyak sekali juru parkir liar yang serupa seperti didalam video, yang mana tak jarang mereka meminta uang dengan gestur memaksa dan marah apabila pengunjung tidak membayar.

Tetapi faktanya, jika ada juru parkir yang memaksa meminta uang dapat dijerat pidana 4 tahun penjara akibat pemerasan. Hal ini diatur dalam Pasal 482 -- 485 KUHP terbaru yang disahkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Tetapi banyak sekali warga yang tidak tahu caranya melaporkan kejadian tersebut, dan meminta agar Pemerintah Kota Samarinda mengambil keputusan yang tegas untuk kejadian ini. Karena kejadian seperti ini sudah sering kali terjadi dan banyak masyarakat yang mengeluh tentang adanya jukir liar ini yang membuat masyarakat menjadi enggan mengunjungi tepian di Kota Samarinda.

Selain meresahkan dan juga membahayakan masyarakat, jukir liar ini juga dapat penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena ini sudah terhitung sebagai pungutan liar (pungli) yang masuknya ke kantong pribadi yang hasilnya tidak masuk kepada kas daerah, sehingga pemasukan untuk kas daerah tidaklah maksimal.

Seharusnya pengelolaan lahan parkir tidak boleh sembarangan dikelola oleh warga setempat, melainkan harus berdasarkan izin dari pemerintah daerah yang mana uang hasilnya akan jadi pendapatan daerah tersebut agar tidak terjadi kebocoran PAD.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun