Mohon tunggu...
Arnisa Miftachul Rizki
Arnisa Miftachul Rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Keperawatan Universitas Airlangga

Seorang yang aktif di berbagai kepanitian dan organisasi untuk mengembangkan diri. Seorang yang suka berfikir tetapi hobi memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hari Gini Masih Bullying? Malu!: Episode Kupas Tuntas Seputar Bullying

2 Juni 2024   09:46 Diperbarui: 2 Juni 2024   09:54 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bullying adalah salah satu kasus yang saat ini masih belum bisa ditangani di Indonesia. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bullying adalah segala bentuk perundungan, ketidakadilan, kekerasan atau penindasan yang dilakukan dengan sengaja. Hal ini biasanya dilakukan oleh sekelompok anggota tetapi juga tidak menutup kemungkinan dilakukan secara personal. Menurut data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) per 2023 terdapat 30 kasus bullying atau penindasan.  Dimana menjelaskan indikator 80% merupakan sekolah dibawah naungan Kemendikbudristek dan 20% dibawah naungan Kementerian Agama.

"Tiga puluh kasus tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, dilansir dari Kompas.com, Minggu (31/12/2023).

Dari 30 kasus pada 2023, menunjukkan sebanyak 50% terjadi di jenjang SMP/sederajat, 30% di jenjang SD/sederajat, 10% di jenjang SMA/sederajat, dan 10% di jenjang SMK/sederajat.

Lantas apa yang menjadi faktor adanya perundungan tersebut?

Beberapa faktor yang memungkinkan terjadinya perundungan atau bullying ini cukup kompleks. Dimana mencakup faktor biologis, keluarga, psikologis dan sosiokultural.

Pertama yaitu faktor biologis sendiri mengacu pada kecenderungan geneti anak yang memiliki tingkat agresi yang tinggi dibandingkan dengan anak yang lain.  Agresi disini yang dimaksud adalah perilaku yang dominan ingin menyakiti objeknya.

Kedua, faktor keluarga, anak akan merasa tenang dalam artian nyaman bila kondisi keluarga juga mendukung. Hal ini berkaitan dengan tekanan yang nantinya akan didapat oleh setiap anak. Jika dari unit terkecilnya yaitu keluarga tidak memiliki dukungan, menuntut anak bahkan sampai merendahkan anak, hal ini akan menambah tekanan anak yang nantinya bedampak pada emosional anak. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya bentuk pelampiasan yaitu sikap merundung.

Ketiga, faktor psikologis, menyambung dari faktor kedua dalam implementasinya anak akan sulit dalam mengontrol agresi tersebut, rendahnya perspektif anak, rasa empati yang tidak berkembang dan sering menyalahartikan hal -- hal sosial.

Keempat, yaitu faktor sosiokultural, faktor ini merupakan bentuk faktor campuran, dimaksudkan karena adanya pubertas dari anak dan kehidupan lingkungan sekarang , memberikan gambaran anak -- anak akan lebih ingin unjuk diri atau eksis. Dalam  rangka  mencari  identitas  dan  ingin  eksis,  biasanya  remaja  lama  gemar membentuk kelompok/ geng. Dari relasi antar sebaya, ditemukan bahwa beberapa remaja menjadi pelaku perundungan karena "balas dendam" atas perlakuan penolakan dan kekerasan yang pernah dialami sebelumnya.

Selain itu terdapat ciri sekolah yang memungkinkan melakukan bullying menurut Sigalingging, O. P., & Gultom, M. (2023). diantaranya seperti:

  • Kurangnya peraturan yang menindaklanjuti adanya perundungan
  • Adanya kedisiplinan yang kaku dan masih lemah
  • Banyak kebiasaan diskriminasi baik dikalangan guru maupun siswa
  • Etika dan cara berperilaku yang kurang sopan serta terkesan angkuh
  • Sekolah yang memanjang kesenjangan sosial
  • Bimbingan yang tidak layak dan tidak konsisten

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun