Menurut beberapa sumber kota memiliki arti pusat pemukiman serta kegiatan penduduk. Kota memiliki batas-batas wilayah administrasi yang diatur dalam undang-undang. kota memiliki beberapa ciri diantaranya :
1.Kepadatan penduduk tinggi
2.Pusat bermacam-macam kegiatan
3.Kegiatan utamanya non pertanian
Kota umumnya dijadikan sebagai pusat pemerintahan atau pusat administrasi yang di dalamnya terdapat bentuk tata ruang yang khas, memiliki gedung-gedung penting sebagai sarana pemerintahan maupun hiburan dan edukasi.
Adanya pusat kota selalu diimbangi dengan perkembangan kota sebagai pusat beberapa kegiatan seperti perdagangan. Hal ini dikarenakan pusat kota dan perdagangan terdapat di lokasi yang mempunyai keuntungan sama, dan dapat dijadikan karakteristik suatu kota.
Menurut Madjid Ibrahim (Neonufa, 1999:19), setiap wilayah dari wilayah administrasi hingga wilayah pembangunan pasti memiliki kotakecil, sedang dan besar sebagai pusatnya. Sebuah kota dapat dikatakan kota ideal yang layak huni bila memenuhi beberapa indikator-indikator penting seperti terserdianya kebutuhan dasar, mempunyai dukungan fungsi ekonomi, mempunyai dukungan fungsi sosial dan budaya, juga fungsi pendukung lainnya.
Adanya kota memiliki berbagai macam teori. Salah satu perspektif pandangan dari Athur O'Sullivan dalam bukunya yang berjudul Urban Economics, edisi ketujuh pada tahun 2009 dan teori lokasi oleh Marsudi Djojodipuro (1992) menyatakan bahwa kemunculan kota yang ditinjau dari sisi ekonomi disebabkan karena individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini menyebabkan munculya dorongan spesialisasi kerja dan guna yang akan diperoleh untuk mendapatkan apa yang tidak mampu dipenuhi diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H