Oleh karena itu, pemerintah harus mulai merancang suatu standar baru penghasilan untuk dunia akademik. Jika tidak maka dapat dipastikan regenerasi di dunia akademik akan menjadi persoalan di masa yang akan datang. Di luar negeri, penghasilan seorang dosen yang berpendidikan s3 (level: lecturer/senior lecturer) sebanding dengan seorang dengan jabatan "General Manager". Balik ke masalah "Tere Liye", tentunya jika standar pajak dikenakan sesuai dengan standar penghasilan yang diberikan, tentunya protes tersebut tidak akan terjadi. Mari kita perhatikan kesejahteraan para akademisi untuk Indonesia yang lebih baik.Â
"Education is our passport to the future, for tomorrow belongs to the people who prepare for it today" - Malcolm X
Referensi:
1. Forbes
2. http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/
3. Detik
4. BPS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H