Di era yang modern ini, media sosial bukanlah sesuatu yang sulit untuk diakses, bahkan mungkin jika kita melihat kenyataannya sekarang ini seorang petugas keamanan maupun seorang tukang bakso sekalipun memiliki “gadget” dan tentunya memiliki akun sosial media. Mungkin terasa mudah dan santai saja bagi kita generasi milenial yang sudah paham dan sangat akrab dengan teknologi untuk bisa meng-update status di Facebook, upload foto terbaru di Instagram, Path dan lain-lainnya.
Namun tahukah bahwa media sosial itu layaknya sebuah kulit yang sangat sensitive dimana apa yang kita tulis dan kita post di media sosial itu dapat dilihat semua orang di dunia tanpa terkecuali. Jika yang kita tulis atau upload itu adalah sesuatu yang benar dan bermoral tentu itu tidak akan bermasalah bagi kita.
Namun jika apa yang kita tulis atau upload membuat ada salah seorang saja yang merasa terhina, tersinggung dan berujung pada pelaporan ke kepolisian maka kita bisa saja masuk penjara. Karena sekarang ini apa yang disebut dengan teknologi informasi sudah memiliki hukumnya tersendiri, namanya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Orang dapat saja di tuntut ke proses hukum dan dijatuhi sanksi jika memenuhi keseluruhan dari unsur ayat undang undang berikut ini :
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Contoh nyata dari hal ini yang baru-baru terjadi adalah kasus Buni Yani. Nama Buni Yani sendiri saat ini sudah beredar luas di media sosial, yang sebenarnya ia adalah seorang dosen di London School of Public Relations. Dia mengunggah video ketika Gubernur DKi Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok bertemu dengan warga Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah, yang oleh sebagian umat Islam dianggap menghina. Karena kejadian pengunggahan video tersebut, saat ini Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Jauh sebelum kasus Buni Yani terjadi ternyata sudah terjadi banyak kasus yang berkaitan dengan UU ITE, berikut beberapa contoh kasus :
Kasus 1 :