Dan MUI Sumatera Barat akhirnya melaporkan Alex kepada pihak kepolisian, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat menjelaskan bahwa sikap anti Tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander  ini Bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila, karena tentunya paham Atheis tidak dapat diterima di Indonesia. Beliau menyayangkan sikap Alexander  yang sebagai orang minang karena tentu saja ini membawa nama minang, yang menurutnya sendi dasar agama sudah dirusak apalagi Alex telah menghina Allah, Nabi Muhammad, Al-Quran didalam Agama Islam, dan itu tidak dapat ditolelir.
Kasus diatas menunjukan adanya sebuah pendapat yang kelihatannya sepele ternyata membawa dampak besar karena meyinggung perasaan orang-orang disekitarnya dan menyeretnya ke kasus hukum. Hal ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita. Dimana kita dalam menyampaikan pendapat walaupun bebas namun tetap teilitj dan bertanggung jawab.
Referensi: Â
http://yohanasetianingrum.blogspot.co.id/2012/03/kasus-kebebasan-berpendapat.html?m=1
http://m.kompasiana.com/ksatrya.s.p.f/pelanggaran-kebebasan-berpendapat_54f5e088a33311356e8b45d3
http://muhamadridwan125.blogspot.co.id/?m=1
http://www.deteksinusantara.com/2014/01/kebebasan-mengeluarkan-pendapat-dijamin.html?m=1
http://jimlyschool.com/read/analisis/274/mengatur-kebebasan-berserikat-dalam-undangundang/
Ivana Sabella
SMA Kolese Loyola