Mohon tunggu...
Armor De Cosmos
Armor De Cosmos Mohon Tunggu... Pelajar -

Sejajarkan Papua dengan daerah daerah lain di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Todong Polisi, Simpatisan KNPB Ditangkap

3 Februari 2016   13:27 Diperbarui: 3 Februari 2016   14:09 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pistol FN (news.detik.com)"]

[/caption]Jayapura (1/2) Seorang mahasiswa STIKOM Muhamadiyah RL yang diketahui adalah simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berhasil diamankan Polsek Sentani setelah sebelumnya menodongkan pistol kepada salah seorang anggota Polisi dari satuan Sabhara Polres Jayapura bernama Bripda Ritonga di depan jalan masuk kantor Satuan Lalu Lintas Polres Sentani.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 pucuk senjata api jenis FN, 3 buah munisi, 1 buah HP dan 1 buah flashdisk berisi foto-foto kegiatan KNPB di Expo Waena.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Patrige mengatakan “Kejadian penodongan ini terjadi pada (1/2) sekira pukul 00.10 WIT saat RL terjatuh dari pintu kanan belakang kendaraan Avanza warna hitam plat nomor DS 1561 AG di depan jalan masuk kantor Satuan Lalu Lintas Polres Sentani, bersamaan dengan kejadian tersebut, anggota Sabhara Polres Jayapura, Bripda Ritonga yang sedang mengendarai sepeda motor dan berada di belakangnya berusaha memberikan pertolongan. Namun RL  justru mengeluarkan pistol dan menodongkannya kepada Bripda Ritonga”.

“Bripda Ritonga langsung berlari menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Kota. Tak lama berselang anggota Polsek Sentani yang diback up Polsek Bandara berhasil menangkap RL di depan kantor penerangan AMA dan kemudian dibawa ke Polsek Sentani untuk diperiksa secara intensif,” terang Kabid Humas Polda Papua.

Saat ini RL masih dimintai keterangan oleh penyidik guna mendalami asal kepemilikan senjata api dan 3 buah munisi yang dibawanya. RL akan dijerat dengan UU Darurat no. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang Penyalahgunaan senjata api dengan hukuman maksimal 20 tahun, tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun