5. Roy Hisage, 20 th, swasta, Perumnas I Waena.
6. Veny Falu, 24 th, Mahasiswa, Perumnas IV Waena.
7. Melky Marian, Swasta, Perumnas III Waena.
8. Demianus Sorobut, 21 th, Mahasiswa, Perumnas III Waena.
Sebelumnya, Gubernur Papua telah meresmikan peraturan daerah tentang larangan miras dengan penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman berakohol oleh Forkompimda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!