Mohon tunggu...
Armor De Cosmos
Armor De Cosmos Mohon Tunggu... Pelajar -

Sejajarkan Papua dengan daerah daerah lain di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

SYUKURAN HONAI ADAT PAPUA DI DOMPLENG PIHAK ULMWP

17 Februari 2016   14:14 Diperbarui: 17 Februari 2016   17:01 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terkait pemberitaan media tentang peresmian kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Senin (15/2) di Wamena beberapa hari lalu, banyak kejanggalan yang terjadi jika kita mau cermati secara seksama.

ULMWP sendiri sebenarnya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan di Vanuatu dan didirikan untuk mewakili orang Papua yang tinggal di luar Indonesia, seperti dikatakan Perdana Menteri Papua Nugini (PNG) Peter O’Neill, yang dilansir tempo.co pada 26 Juni 2015, menyatakan bahwa sebuah organisasi Papua Barat yang bernama ULMWP diberi status pengamat dalam KTT MSG dan mewakili orang Papua yang tinggal di luar Indonesia. (sumber) http://www.kompasiana.com/paulwonda69/menyoal-status-ulmwp-sebagai-observer-dalam-organisasi-internasional-melanesia_5595f6b4337a615d0a375d90

Status sebagai pengamat ini juga ditegaskan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Natsir. Menurut Arrmanatha, status ULMWP sebagai “observer” (pengamat) dalam Kelompok Negara-negara Melanesia atau Melanesian Spearhead Group (MSG) tidak dapat berubah menjadi status anggota karena ULMWP hanya sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). (sumber)http://tabloidjubi.com/2015/07/02/indonesia-tidak-khawatir-ulmwp-jadi-pengamat-msg/

Pihak keamanan sendiri dalam hal ini Polres Jayawijaya saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada mereka untuk mengadakan acara tersebut, informasi yang kami terima saat ini adalah permintaan izin untuk melakukan pembukaan kantor Dewan Adat Papua (DAP).

Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Teguh Puji Rahardjo yang menyatakan peresmian kantor Gerakan Pembebasan Papua merupakan bentuk pengelabuan sejumlah oknum terhadap masyarakat Wamena yang sebelumnya berniat meresmikan kantor DAP. Peresmian yang dikabarkan dihadiri oleh sekitar 5000-an orang itu juga tidak dibenarkan, pasalnya gedung tempat berlangsungnya acara hanya berkapasitas tak lebih dari 200 orang.

 

Beberapa masyarakat yang mengikuti acara tersebut juga merasa tertipu dengan oknum-oknum yang diduga kuat telah menunggangi kepentingan masyarakat Wamena yang pada awalnya adalah ingin mendirikan kantor DAP. “Sa tra tau apa itu ULMWP, yang sa tau kemarin itu kita melaksanakan ibadah syukur untuk pembukaan kantor DAP, agar aspirasi kita dapat didengar oleh pemerintah pusat,” kata Simon Pakage saat menyampaikan kekecewaannya.

Sementara seorang tokoh Papua yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada kami, pertemuan itu dilakukan tertutup dan terbatas di kantor DAP, sehingga tidak mungkin sampai ribuan orang hadir. Mereka lalu menyebarkan kabar kegiatan tersebut untuk kepentingan propaganda kelompoknya untuk membuat kesan seolah-olah intelijen kecolongan. "Makin dikasih ruang, makin senang mereka," ujar tokoh Papua itu‎. Seperti yang diberitakan news.liputan6.com (sumber)http://news.liputan6.com/read/2438326/kodam-cenderawasih-tak-ada-bukti-opm-dirikan-kantor-di-wamena

Mari kita dukung semua program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, abaikan propaganda yang dapat memecahbelah persatuan dan kesatuan Indonesia, mari kita bangun tanah Papua ini dengan semangat kemerdekaan dalam bingkai NKRI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun